BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kosmetik Ilegal Banyak Beredar di Blitar

Blitar skrinews, – Banyak sekali Kosmetik ilegal di wilayah Blitar dan ini peringatan bagi ibu-ibu agar tidak sembarangan membeli kosmetik. Karena Kepolisian Resort Blitar baru saja ungkap kasus peredaran kosmetik tanpa izin edar di  Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar Provinsi Jatim.

Pasca polisi mengungkap kasus tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan pemetaan. Hasilnya, mereka menduga masih banyak kosmetik ilegal yang beredar di Blitar.

Ketua YLKI Blitar Dadik Wahyudi mengatakan, kosmetik ilegal yang ditemukan di Desa Pojok, Kecamatan Garum selain tidak memiliki izin edar juga tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, kosmetik jenis krim wajah dan sabun cuci wajah tersebut masuk dalam kategori sediaan farmasi yang harus memiliki izin edar. "Yang tidak memiliki izin edar diindikasi berbahaya jika digunakan dalam jangka waktu panjang," ucap Dadik Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, diduga masih banyak penjual lain yang menjual kosmetik berbagai merek tanpa izin edar. Untuk itu pihaknya berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan.

"Selama ini banyak konsumen yang menjadi korban atau efek buruk kosmetik berbahaya enggan melapor ke polisi. Untuk itu selain mendorong instansi terkait untuk terus mengawasi dan mengecek ke lapangan kami juga meminta konsumen agar tidak ragu untuk melapor jika merasa menjadi korban dari kosmetik tanpa izin edar ini," katanya.

Lanjut Dadik, pihaknya bersama Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Makanan dan Obat Kabupaten Blitar serta aparat penegak hukum  akan terus melakukan koordinasi dan penindakan di lapangan untuk menekan peredaran kosmetik ilegal.  "Kami terus koordinasi untuk menekan peredaran kosmetik ilegal ini,” tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Blitar mengungkap peredaran kosmetik ilegal dari seorang pemilik salon berinisial AS (33) warga Desa Pojok, Garum. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti di antaranya tiga dos krim wajah,  dan 57 lembar label kosmetik yang belum dipasang pada kemasan kosmetik.                 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan kosmetik ilegal ini  dari seorang sales yang mengantarkan stok kosmetik kepada pelaku. Hingga kini sales yang dimaksud masih dalam penyelidikan petugas," terang Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin.

Cristian T
« PREV
NEXT »