Pemkot Blitar Kasih Waktu Bagi Pengusaha Yang Keberatan Jalankan UMK 2019 Hingga Akhir Desember

Blitar skrinews, – Bagi seluruh pengusaha maupun perusahaan di Kota Blitar Provinsi Jatim diberikan tenggat waktu pengajuan permohonan keberatan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar 2019, kepada pemerintah Kota Blitar hingga akhir bulan Desember ini.

Himbauan itu menyusul setelah Pemkot Blitar menyosialisasikan besaran UMK 2019 Kota Blitar kepada pengusaha sekaligus pekerja.

"Karena awal Januari 2019 penerapan UMK sudah dilakukan," tutur Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMNaker-PTSP) Pemkot Blitar, Suharyono.

Mayoritas para pengusaha di Kota Blitar ketika diberikan sosialisasi itu, menurutnya menunjukkan sikap yang kooperatif dan siap untuk melaksanakan UMK 2019.

Meski demikian, Suharyono mengatakan, institusinya tetap membuka posko pelayanan pengajuan permohonan keberatan pelaksanaan UMK 2019. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi adanya pengusaha yang berkeberatan untuk memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan UMK yang baru.

"Semoga semua pengusaha bisa menerapkan UMK 2019," katanya.

Merujuk nilai UMK Kota Blitar tahun 2019 yang diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, yakni sebesar Rp 1.801.406. Besaran UMK yang baru itu melebihi besaran UMK yang diusulkan yaitu sebesar Rp 1.772.166 berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sehingga, jika dibandingkan dengan UMK yang tahun ini sebesar Rp 1.640.439, tahun depan UMK Kota Blitar naik menjadi Rp 160.000 menjadi Rp 1.801.406.

Cristian T