BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

SIDANG PRAPERADILAN SP3 KASUS PENGANIAYAAN DARWIS MORIDU DIGELAR

SKRINEWS_ Boalemo,
Sidang gugatan Praperadilan atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penganiayaan yang dilakukan oleh H. Darwis Moridu pada tahun 2010 silam, akhirnya digelar perdana pada Jumat, (16/11/2018).

Sebelumnya Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Budi Sularyono SH, mengajukan Praperadilan melawan Polsek Dulupi yang telah mengeluarkan SP3 atas dugaan kasus penganiyayaan yang dilakukan Darwis moridu pada tahun 2010 silam.

Permohonan praperadilan ini dilayangkan dikarenakan penyidik Kepolisian Sektor Dulupi menghentikan penuntasan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh H. Darwis moridu yang saat ini menjabat sebagai Bupati Boalemo.

Sidang gugatan praperadilan dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2018.PN Tmt, digelar pertama dengan jadwal mendengarkan pembacaan permohonan gugatan dari para pemohon melalui kuasa hukumnya Budi Sularyono,SH.

Budi Sularyono,SH mengatakan bahwa pada sidang gugatan perdana ini pihaknya telah membacakan seluruh permohonan terkait kasus SP3 tersebut.
Karena menurutnya SP3 yang diterbitkan itu tidak sah, sehingga harus dibatalkan dan ditindaklanjuti sebagaimana aturan dan prosedur yang berlaku.

“ Penyidikan itu menurut kami tidaklah sah, sehingga harus dibatalkan dan ditindak lanjuti sebagaimana prosedur yang ada.” Singkat Budi.

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 4 Jam ini, rencananya akan digelar selama 7 hari dengan jadwal lanjutan pelaksanaan sidang tersebut adalah Senin tanggal 19 November dengan agenda Jawaban, Replik, Duplik dan pembuktian. Selanjutnya pada rabu 21 November 2018 dengan agenda kesimpulan dan sidang putusan akan digelar pada Kamis 22 November 2018.

Majid/Maman
« PREV
NEXT »