BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

TERIMA KASIH: SUDAH BERDIRI BADAN ADVOKASI PENYELAMAT ASET NEGARA (BAPAN) DIPAPUA

Foto: Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Daerah (BAPAN) Papua Yeri Basri Mak dan  Brigjen Pol Drs Bambang Rudi

Jayapura SKRINEWS.COM

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi penyelamat aset Negara  (Bapan) Provinsi Papua  hadir ditengah-tengah masyarakat Papua tujuannya menegakkan dan mengungkapkan keadilan dengan sebenarnya tanpa ada yang ditutup tutupi

Sebagai Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Daerah (BAPAN )Papua Yeri Basri Mak menerankan bahwa sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh dewan pimpinan pusat (BAPAN)
Pada  tanggal 23 Oktober 2018
"Lembaga ini Berdiri berdasarkan kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap keadilan yang sesungguhnya
Lembaga ini disahkan berdasarkan

1.Anggaran Dasar (AD) dan     anggaran  rumah tangga (ART) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara(BAPAN)

2.Akta Notaris no.06 tanggal 6 April 2018 seba Silawati SH Mkn

3. SK Menkumham RI No. AHU .0004732.01.07 Tahun 2018

Dengan disahkannya secara Hukum maka lembaga ini resmi menjadi sebuah rumah pencari keadilan .dan mereka yang menjadi anggota nya pun sebagai orang orang yang terpilih untuk mengabdi kepada mesyarakat Indonesia

Harapan kami, dengan terbentuknya BAPAN diPapua semoga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan. Stop krisis keadilan dan diskriminasi hukum," ungkap Kepala BAPAN Provinsi Papua , Yerry Basri Mak kepada SKRINEWS  Sabtu (18 /11/2018), di jayapura

Dijelaskan Yeri, BAPAN Papua  mengemban misi Penyelamatan Asset Negara, Penegak Keadilan dan Kebenaran, dan Penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, merasa berkewajiban dan bertanggung jawab.

MISI (BAPAN)

1. Membangun kemitraan  dan melakukan pengawalan terhadap kinerja pemerintah  selaku pelaksana amanat rakyat menurut Undang-undang Dasar Negara Republik  Indonesia  Tahun 1945 sebagaimana  amanat pasal  1 Ayat (2) undang-2 Dasar 1945

2. Melakukan pengawasan terhadap pemerintah negara Indonesia dalam dalam melaksankan  tugas dan kewajibannya  sebagai  amanat  alinea ke empat UUD 45 bahwa pemerintah Negara  Indonesia  bertugas dan wajib  yang melindungi  segenap bangsa Indonesia  dan seluruh  tumpah darah Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa  dan  ikut melaksanakan ketertiban  dunia  yg berdasarkan kemerdekaan , perdamaian  abadi,  dan keadilan sosial

3). Mendorong Pemerintah agar dapat mengelola kekayaan alam Indonesia secara benar dan memiliki keberpihakan kepada rakyat dalam pengelolaan dimaksud sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Setelah melihat serta membaca visi dan misi BAPAN, maka jelas bahwa :

1. BAPAN Adalah Lembaga EXCLUSIVE dan Terhormat , sebagai Pemerintah yang melaksanakan fungsi sosial kontrol terhadap semua kegiatan, program kerja dan aparatur pemerintah itu sendiri.

2. BAPAN adalah Organisasi SIPIL independent yang bertugas membantu  seluruh Badan serta instansi Negara dalam ranah informasi, melakukan penangkapan tindak pidana yg sedang berlangsung (seperti peredaran peredaran dan pemakai narkoba, pungli, suap korupsi dan kolusi serta nepotisme), penyimpangan program kerja pemerintah. dimana setiap anggotanya akan dibekali oleh pelatihan independen baik oleh lembaga ataupun instansi yang terkait dan berwenang mengadakan pelatihan .

3.. Anggota  BAPAN Terdiri dari Orang-2 terpilih yang bermartabat ,berdedikasi tinggi Siap menjaga Martabat Nama baik Organisasi/Lembaga dan diri Sendiri.

4. Anggota BAPAN akan selalu Taat dan Patuh Menjalankan Visi & Misi Organisasi /Lembaga Setia kepada Pancasila,  UUD 45 dan NKRI.

5. Anggota BAPAN Selalu Patuh, loyal, Mematuhi & Mentaati  komando Pimpinan tertinggi Dan AD/Art Lembaga Investigasi BAdan Advokasi Penyelamat Aset Negara.

"Tegakkan Hukum dan Kebenaran, maka kami bekerja untuk menegakkan keadilan"Motonya ungkap kepala BAPAN Papua
[
Berikut susunan kepengurusan DPD BAPAN Papua

Kepala Bapan Papua :  Yeri Basri Mak  Sekretaris: Melkianus Yusak Rumbrawer, SM  Bendahara: Supardi   Kabid Investigasi: Abd Rahman dan kabid Intilejen: Arifin P Pusung

Bagi yang ingin silaturrahmi, Kantor DPD BAPAN Papua  beralamat di Jalan jeruk Nipis Kota Raja No 56 Kelurahan Wahno  Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua

Pelaporan : Rahman Kaperwil Papua Papua Barat

« PREV
NEXT »