TERKAIT KASUS PENCURIAN, BABINSA DAN LURAH WANGURER TIMUR SEBAGAI MEDIATOR

BITUNG - Skrinews,
Di Kantor Kelurahan Wangurer Timur ling 01, RT 03 Kec. Madidir, Babinsa Koramil 1310-01/Bitung Serda Juandri Lalao melakukan mediasi penyelesaian hukum, terkait permohonan pencabutan perkara di Kepolisian yang dilaporkan Bpk. Herlin S. (26) warga Wangureer Timur, (30/11/2018).

Pada kasus pencurian ayam milik Bpk. Herlin S, mediasi yang dilakukan Babinsa di Kantor Kelurahan juga dihadiri Lurah Wangurer Timur Ibu Vera Derek, SE, Ketua LPM Kel. Wangurer Timur Bpk. Reki Asia, dan keluarga pelaku yang bermohon agar Bpk. Herlin S. mencabut laporan kasus pencurian ayam di Kepolisian.


Proses mediasi pencabutan laporan oleh Babinsa dan Lurah berlangsung dengan damai. Dalam mediasi ini peran Babinsa sangat penting guna mencegah konflik yang berkepanjangan dan berujung tindakan yang anarkis. Sebagai aparat kewilayahan Serda Juandri langsung turun ke lapangan guna menjembatani permasalahan yang terjadi.

Kepada warga, Babinsa menghimbau untuk tidak melakukan tindak kriminalitas sekecil apapun agar kondisi keamanan wilayah dapat selalu terjaga dengan baik.
"Tanpa merugikan pihak manapun,  kami membantu mediasi agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.," ujar Serda Juandri.

Jhoni Katili