BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ucapan Terima Kasih : Hari Ini Tanggal 19 November 2018 Mendapat Pengakuan Hak Ulayat Yang Sesungguhnya Adalah PHS Tsingwarop


Jayapura SKRINEWS
Pengaturan dan perlindungan terhadap tanah ulayat sebagai hak masyarakat hukum adat perlu dituangkan secara komprehensif dalam satu undang-undang.

Pemerintah mengakui keberadaan hak masyarakat hukum adat seperti tanah ulayat. Pengakuan itu tertuang dalam sejumlah regulasi seperti Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang intinya menyebut negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertemuan kepala dinas dengan forum  pemilik Hak Sulung (F- PHS)  dan LSM diruang kepala dinas
membahas dan mempertanyakan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh freeport dan pemerintah (BUMN)

Seperti diketahui ada empat poin penting yang harus diperhatikan oleh freeport dan pemerintah (BUMN) yaitu pemilik hak sulung wajib terlibat dalam hal negoisasi dan juga rapat rapat pemegang saham
2.bentuk harga diri masyarakat pemilik hak Sulung dan mendapat 10 % Saham secara gratis
3 pemilik hak ulayat harus tercatat dan dijamin oleh UU Minerba
4. PHS memiliki satu devisi atau departemen yang ada di antara freeport dan pemerintah Republik Indonesia
Keempat poin di atas sudah terjawab 

PLT kepala dinas ESDM Provinsi Papua Frets Boray  mengakui bahwa Kalian berhak dilibatkan hak sudah diakui pemerintah provinsi  dan semua urusan sudah tidak ada lagi sudah finish
"Freeport harus menyusaikan diri  , jangan putar kiri kanan karena kepemilikan tanah hak ulayat yang sudah sah dan diakui oleh pemerintah pusat , Pemerintah provinsi dan elemen terkait adalah Pemilik Hak Sulung  (PHS) tegasnya

Yohan Zonggonau S,Komp MM sekertaris 1 forum pemilik hak sulung menjelaskan puji syukur hari ini kita bisa mendapatkan hasil walaupun hasilnya tidak secara tertulis tapi secara resmi oleh lembaga resmi sudah memberikan satu pernyataan secara sah di depan LSM dan Media 
"kita sangat berbahagia terutama masyarakat hak ulayat yang ada di timika dan semua seluruh masyarakat Papua kita menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendorong membantu hingga kami mendapat hasil  jawaban yang kami rasa puas katanya

Ketua Forum PHS Yafet Manga Beanal mengatakan terima kasih kepada Tuhan Yesus  selalu bersama kami pemilik Hak Sulung yang diakui oleh pemerintah pada tanggal 19 hari ini sudah mendapat jawaban bahwa kami sudah ada keputusan dukungan  yang diakui  ditangan kami pemilik Hak sulung (PHS)
"Saya hanya mengatakan Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Jajarannya telah selama ini benar benar  melihat membantu  bahwa anak-anak inilah sebagai pemilik hak Sulung dan tuannya disitu kami juga berterima kasih kepada Uncen dengan rombongannya pak Frans yang selama melakukan penelitian identifikasi hak ulayat ,terima kasih  kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) dan jajarannya DPRP,DPRD ,lemasa , LSM WGAB Papua ,dan Wartawan, elemen masyarakat timika dan seluruh masyarakat Papua yang mendorong kami berikan motivasi, dan tak lupa kepada pemerintah pusat,  duta besar Amerika yang telah membantu membuka ruang kepada pemilik ulayat kami katanya

Disamping itu Elfinus Jangkup Omaleng, BCOM Sekertaris 2 mengatakan kami PHS Sulung hari ini tanggal 19 diundang di dinas ESDM pengakuan tersebut secara verbal bahwa  pemilik hak ulayat yang sesungguhnya adalah( PHS) Tsingwarop, pengakuan ini tidak  gampang dan kami sangat bangga kita menunggu pengakuan tersebut selama 51 tahun
"air mata darah tumpah  karena berjuang hak ulayat hari ini puji tuhan luar biasa pak presiden,bapak gubernur , bapak Bupati  karena beliau semua sudah mendorong kami sehingga terima kasih kepada mama mama yang dibawa kaki gunung yang selalu telepon, bapak bapak yang pakai koteka yang ada dihonai dibawah kaki gunung di tiga kampung  yang telah sport kami

"hari ini kami sudah menang hak yang sesungguhnya kita sudah mendapatkan porsi 30% dari 100 %  yang kita dapatkan itu perjuangan yang luar biasa melalui seluruh proses yang sangat rumit bagaikan gajah lawan semut akhirnya semut bisa menang Terima Kasih.

Ditempat yang sama ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Yeri Basri Mak mengatakan kami telah mendengar langsung dari kepala dinas ESDM Provinsi Papua  "beliau sudah katakan kepada kami pemilik Hak Sulung (PHS ) adalah selaku yang mpunyai hak ulayat atau selaku pemilik tanah Ulayat yang selama ini PT Freeport garap 
"benar benar  yang mereka tinggal di tiga  kampung  dari pemerintah pusat kalau sudah katakan begitu itu sudah benar sudah final dan kami dari LSM (WGAB) memberikan apresiasi kepada pemerintah Papua yang telah menjawab untuk mereka punya berapa persen yang mereka akan terima
"kami LSM (WGAB)Papua  juga berterima kasih kepada mama mama yang sudah Berdoa hingga berhasil tanggal 19 hari ini dan kami LSM berterima kasih juga kepada pemerintah provinsi  yang telah mendengar doa dari mereka ini jelasnya

Pelaporan Rahman Kaperwil Papua Papua barat
« PREV
NEXT »