Oleh :Muh.Akbar SH
Sumba Barat Skrinews, Salam Sejahterah.
Menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public Pasal 1 ayat 1-3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna,dan pesan,baik data,fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola,dikirim,dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,yudikatif,dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Dari pasal tersebut memberikan harapan bagi masyarakat indonesia khusussnya di kabupaten sumba barat NTT.Masyarakat memberi kepercayaan serta yakin dengan sepenuh hati terhadap badan publik penyelenggara negara dalam beraktifitas menjalankan tugas, pokok dan fungsinya (TUPOKSI).Hal ini semata-mata untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Secara kelembagaan dan kodrat manusiawi tidak ada manusia yang mau di kontrol ataupun di awasi oleh lembaga lain maupun orang lain.Akan tetapi demi mewujudakn pemerintah yan baik, masyarakat yang adil dan makmur. Undang-undang KIP No.14 Tahun 2008 harus di aplikasihkan sebagai kendaaran tercapainya suatu tujuan bangsa.
Melihat dan mendengar bebarapa pernyataan masyarakat sumba barat mengenai badan public sangat di sayangkan.
Perluh adanya CCTV yang merupakan bagian dari informasi teknologi yang bisa di jadikan sebagai alat bukti dan alat bantu dalam menajalankan tugas , pokok dan fungsi badan negara.Maka CCTV merupakan solusi yang tepat dijadikan sebagai pengawasan di setiap ruang-ruang pejabat atau penyelenggara negara. Hal ini semata-mata di lakukan untuk terciptanya lembaga yang baik, dan bebas dari asumsi buruk masyarakat terhadap penyelengara negara khususnya di kabupaten sumba barat.
Mustari
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...