BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Biadab Anak Kandung Sendiri Dijadikan Tempat Lampiasan Napsu Birahi.

Bitung.skrinews.com
Memang biadab ayah kandungnya  sendiri melakukan pencabulan serta melakukan pemaksaan untuk berhubungan intim kepada anak kandung sendiri selama 4 tahun.

Kemarin tanggal 18- 12/2018 Cherlan Usman (Ella) Melaporkan kejadian biadab kepihak  berwajib

Pelaku adalah HENDRA MALAE alias UTEN, 39 Thn, Gorontalo, 06 September 1979, Laki-Laki, Islam, Swasta, Suku Gorontalo, Kel. Kakenturan Dua Lk. Ii Kec. Maesa dan Korban adalah anak nya sendiri bernama  DEWI SANDRA PUTRI AYU MALAE, 14 Thn, Bitung, 21 Juni 2004, Perempuan, Pelajar kls 3 SMP, Islam, Suku Gorontalo, Kel. Kakenturan Dua Kec. Maesa Kota Bitung

Kapolsek Maesa Kompol Moh kamidin menyampaikan " kasus Pencabulan Sejak Tahun 2014 sampai Akhir Bulan November 2018 di Rumah Pelapor Kel. Kakenturan Dua Lk. II Kec. Maesa Kota Bitung
Pelaku yg merupakan Ayah Kandung Korban telah melakukan Perbuatan cabul terhadap korban Adalah alias DEWI

Kamidin menambahkan, Pelaku yg merupakan Ayah Kandung Korban telah melakukan Perbuatan cabul terhadap korban sejak Tahun 2014 pada saat korban masih duduk di kelas 6 SD, Pada saat itu pelaku mencabuli korban dengan cara menarik kaki korban sampai terjatuh di tempat tidur kemudian pelaku melepaskan baju dan celana serta celana dalam korban, kemudian pelaku melepaskan celana dan mencoba memasukkan kemaluan pelaku ke dalam kemaluan korban, namun kemaluannya tidak bisa masuk.

Pelaku mengeluarkan sperma di perut korban, dan percobaan tersebut terjadi sebanyak 4 (empat) kali selama korban masih SD namun tidak pernah masuk ke kemaluan korban, ketika korban duduk di bangku kelas 1 SMP pelaku kembali mencabuli korban sampai kemaluan pelaku masuk ke dalam kemaluan korban, dan peristiwa pencabulan tersebut terjadi berulang kali sampai akhir Bulan November 2018. Selama perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa tsb kepada orang lain dan perna juga korban memberikan uang senilai Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) kepada korban setelah mencabuli korban jelas Kapolsek..

(Jmmy ishak)
« PREV
NEXT »