BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ingat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2018

Jakarta — Skrinews,
Pemutihan pajak alias penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selalu membawa angin segar bagi banyak orang. Pemutihan ini telah diterapkan beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, baru tercapai Rp 33,9 triliun pada 29 November 2018 sehingga penerimaan pajak baru 88,9 persen.




Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin memaparkan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis pajak daerah yang dilakukan pada akhir 2018.

Hal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui pencairan piutang pajak daerah.

“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/12/18).

Pemutihan pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah pada 2018. Sebab, pada 2019 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.

“Jadi tahun depan, kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini telah dapat meningkatkan penerimaan PKB yang rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Sebelumnya, penerimaan mencapai Rp 2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sekarang menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.

“Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” tutur Faisal.

Untuk diketahui, ketiga jenis pajak daerah tersebut meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan sanksi administrasi sudah dilakukan sejak Kamis, 15 November, dan akan dilakukan hingga 15 Desember 2018‬. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya kurang-lebih Rp 1,8 triliun agar masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk segera membayar pajaknya.

Skri 01
« PREV
NEXT »