BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

(SHS) Saudara Hasan Suga, Siap Memperjuangkan 3 Poin Untuk Rakyat Kecil.

Bitung. Skrinews.com.
Siapa yang tak kenal Dengan Sahabat Hasan Suga, dia adalah tokoh Politik Muda sekalian Aktivis Pejuang Rakyat Kecil kota bitung,

Hasan Suga menceritakan kisah hidupnya, yang selalu membayang bayangi nasip rakyat kecil" setiap saat meminta keadilan untuk nasib mereka,

Niat dan inspirasi saya ketika berjuang untuk kepentingan rakyat, saya Hasan Suga, tidak akan buat janji yang melebihi" karena suatu Janji Adalah dosa dan beban buat saya..

Tapi kalau pun Rakyat mempercayai  aku untuk membawa aspirasi yang akan di titipkan buatku, saya akan siap bersumpah di hadapan Allah swt, akan menjaga Amanah Rakyat Sampai hidup berakhir..

Hasan mempunyai niat berjuang " 3 poin untuk kepentingan rakyat kecil.

Poin ke 1 Kembali ke Pasal 33 UUD 1945
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).

Poin 2 Keputusan menteri tenaga kerja No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Serikat..

Serikat pekerja/serikat buruh didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya..

Poin 3 adalah poin tantangan buat saya,

Pedagang Kaki Lima ini timbul dari adanya suatu kondisi pembangunan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata diseluruh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia ) ini. PKL ini juga timbul dari akibat dari tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi.

 Pemerintah dalam hal ini sebenarnya memiliki tanggung jawab didalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, bidang perekonomian dan penyediaan lapangan pekerjaan. Ketentuan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tertinggi yaitu UUD 45. Diantaranya adalah :
Pasal 27 ayat (2) UUD 45 : “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Di kota-kota besar keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan suatu fenomena kegiatan perekonomian rakyat kecil Akhir-akhir ini, jelas Hasan Suga..

(Jmmy ishak)
« PREV
NEXT »