Timika SKRINEWS,
Forum Pemilik Hak Sulung Tsinga, Waa-Banti, Aroanop (FPHS Tsingwarop) merasa kecewa, karena tidak dilibatkan dalam proses negoisasi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). FPHS Tsingwarop pun berencana menutup tambang freeport diawal tahun 2019.
Sekretaris I FPHS Tsingwarop, Yohan Zonggonau, Amd l, SKkom MM mengatakan, pihaknya menyampaikan kekesalan terhadap tim negosiasi pemerintah yang tidak pernah melibatkan pemilik hak ulayat sampai pada saat Presiden Republik Indonesia mengumumkan tentang keberhasilan pemerintah mengambil alih saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen.
Ditambah lagi, pada proses negosiasi tersebut tidak disertai dengan skema yang benar untuk pemilik hak ulayat FPHS Tsingwarop sebagai pemilik tambang freeport.
“Kami kecewa dan kesal terhadap tim negoisasi pengambil alihan saham freeport. Karena tidak pernah melibatkan kami. Peruntukkannya pun tidak jelas,” kata Yohanis kepada media ini, Sabtu (22/12).
Selain itu, dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 4 ahun 2009 tentang Minerba, yang mengatur khusus tentang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), khususnya pada pasal 135, yang berbunyi pemegang IUP atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Pada pasal 136 ayat 1 dan 2, juga menyebutkan, pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan Operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
Dengan aturan-aturan tersebut, pemerintah pusat, daerah dan Freeport telah mengabaikan kami. Walaupun secara verbal maupun lisan sudah disampaikan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua, dimana 4 persen adalah milik FPHS Tsingwarop. Kami masih terus menunggu keputusan secara tertulis berupa SK,” katanya.
Kata dia, secara khusus, pihaknya mengapresiasi presiden dan jajarannya sudah mengambil alih mayoritas saham freeport sebesar 51 persen. Jumlah tersebut, pemerintah pusat memberikan 10 persen kepada Provinsi Papua, dimana 3 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua dan 7 persen untuk Kabupaten Mimika.
Namun demikian, kata dia, masih menjadi tandatanya bagi FPHS, kenapa pemerintah pusat tidak memutuskan secara jelas untuk FPHS Tsingwarop Sesuai dengan empat poin permintaan yang diajukan ke berbagai instansi.
“Masalah ini sudah kami bahas secara baik. Sehingga kami ingin dapat penjelasan untuk porsi pemilik hak ulayat FPHS Tsingwarop secara tertulis dan harus dimuat di dokumen negara,”tuturnya.
Hal ini mengacu kepada seluruh aturan yang ada, yakni adat, agama (10 Perintah Allah), Pancasila, UUD 1945, UU Otsus, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Pokok Agraria, dan UU Minerba No.4 Tahun 2009 serta Convensi ILO 169, yang merupakan hukum internasional, yang mengamanatkan dan berbicara secara spesifik mengenai hak ulayat tambang dan masyakat adat dijamin tetang harga diri penggunaan lokasi tambang.
“Secara resmi, kami akan tutup tambang Freeport, sampai ada kejelasan tentang pemilik hak ulayat tambang FPHS diakomodir secara tertulis dan transparan untuk seluruh skema pembagian porsi dan pembiayaannya,” tegasnya.
Kata dia, wilayah tambang freeport akan kembali beroperasj setelah mendapat penjelasan terhadap hak FPHS.
“Hari Senin, 24 Desember 2018, surat ijin ke kepolisian kami sudah edarkan untuk penutupan tambang secara resmi sesuai amanat undang-undang. Penutupan akan kami lakukan pada 3 Januari 2019,” terangnya.(Tim)
Tidak Pernah Melibatkan Pemilik Hak ulayat Forum Pemilik Hak Sulung Tsinga, Waa-Banti, Aroanop (FPHS Tsingwarop)Merasa Kecewa, dalam proses negoisasi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
suaraindonesia1
-
Minggu, Desember 23, 2018
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...




