BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Tanjungpinang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pengancaman Jurnalis di Pengadilan




Skrinews.com  Tanjungpinang - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengadakan aksi damai di Lapangan Pamedan, pada jumat (25/1/2019).Hal ini terkait atas kekecewaan terhadap adanya remisi bagi narapidana I Nyoman Susrama, atas pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus.


Aksi yang dilakulan secara damai ini dilakukan seperti mengusung tiruan keranda mayat. AJI Tanjungpinang juga meminta agar  Polda Kepri menyelesaikan proses kasus ancaman kepada wartawan yang ada di Kepri.Kasus tersebut terjadi sejak 2016 lalu. Namun sampai saat ini terhenti dalam tahapan proses pemeriksaan saksi oleh Polda Kepri. Penyelidikan kasus tersebut seperti dipetieskan


"Kami menuntut agar Polda Kepri menyelesaikan kasus ancaman yang dialami wartawan yang ada di "Tanjungpinang," kata  Charles Sitompul salah seorang koordinator aksi di lapangan Pamedan, Tanjungpinang.


"Charles mengatakan "ancaman itu terjadi kepada sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Kami tahu pelakunya adalah para oknum  suruhan  pengusaha, tetapi sampai sekarang tidak ada proses yang jelas," katanya.

Agar tidak terjadi kasus yang sama AJI Tanjungpinang meminta kepada Polda Kepri untuk melanjutkan proses penyelesaian kasus tersebut.


Kasus ini terjadi ketika beberapa orang wartawan di Tanjungpinang mendapatkan ancaman yang diduga datang dari orang suruhan seorang oknum pengusaha yang sedang menjalankan sidang.


Pelarangan dan ancaman itu dilakukan beberapa orang preman yang ada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Juli 2016 lalu. Saat Wartawan tersebut hendak meliput sidang kasus pelayaran KM Karisma Indah GT 244 No 1218/ GGa 2006 GGa 5447/L yang menghadirkan sejumlah terdakwa seperti nakhoda kapal, dan pengurus kapal. Termasuk oknum pengusaha tersebut sebagai saksi yang juga pemilik kapal.


Perbuatan pengancaman  pelaku  terhadap para wartawan merupakan suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.



( Mdl )
« PREV
NEXT »