Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Tanjungpinang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pengancaman Jurnalis di Pengadilan
suaraindonesia1
-
1/26/2019 11:50:00 AM
Skrinews.com Tanjungpinang - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengadakan aksi damai di Lapangan Pamedan, pada jumat (25/1/2019).Hal ini terkait atas kekecewaan terhadap adanya remisi bagi narapidana I Nyoman Susrama, atas pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus.
Aksi yang dilakulan secara damai ini dilakukan seperti mengusung tiruan keranda mayat. AJI Tanjungpinang juga meminta agar Polda Kepri menyelesaikan proses kasus ancaman kepada wartawan yang ada di Kepri.Kasus tersebut terjadi sejak 2016 lalu. Namun sampai saat ini terhenti dalam tahapan proses pemeriksaan saksi oleh Polda Kepri. Penyelidikan kasus tersebut seperti dipetieskan
"Kami menuntut agar Polda Kepri menyelesaikan kasus ancaman yang dialami wartawan yang ada di "Tanjungpinang," kata Charles Sitompul salah seorang koordinator aksi di lapangan Pamedan, Tanjungpinang.
"Charles mengatakan "ancaman itu terjadi kepada sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Kami tahu pelakunya adalah para oknum suruhan pengusaha, tetapi sampai sekarang tidak ada proses yang jelas," katanya.
Agar tidak terjadi kasus yang sama AJI Tanjungpinang meminta kepada Polda Kepri untuk melanjutkan proses penyelesaian kasus tersebut.
Kasus ini terjadi ketika beberapa orang wartawan di Tanjungpinang mendapatkan ancaman yang diduga datang dari orang suruhan seorang oknum pengusaha yang sedang menjalankan sidang.
Pelarangan dan ancaman itu dilakukan beberapa orang preman yang ada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Juli 2016 lalu. Saat Wartawan tersebut hendak meliput sidang kasus pelayaran KM Karisma Indah GT 244 No 1218/ GGa 2006 GGa 5447/L yang menghadirkan sejumlah terdakwa seperti nakhoda kapal, dan pengurus kapal. Termasuk oknum pengusaha tersebut sebagai saksi yang juga pemilik kapal.
Perbuatan pengancaman pelaku terhadap para wartawan merupakan suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
( Mdl )
Postingan Populer
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...