BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bawaslu Himbau ASN Junjung Tinggi Profesionalitas dan Netralitas



SKRINEWS - sumatra barat (Pasaman)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumbar mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjunjung tinggi Profesionalitas dan Netralitasnya di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 ini.

"Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh lingkup Pemda Pasaman, agar menjaga Integritas dan Profesionalismenya. Dengan Menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan selama berlangsungnya Pemilu 2019 ini,"tegas Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita saat menyampaikan materi pengawasan pemilu di hadapan ratusan ASN pada apel pagi di Kantor Bupati setempat, Senin (21/01/2019).

Hal itu dilakukan kata Rini Juita, dalam Rangka mewujudkan pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas.

"Didalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 sangat jelas bahwa imbauan ini kami sampaikan untuk menjalankan tugas pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu. Karena ASN tidak boleh berpolitik praktis, dan mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon dari partai politik tertentu,"ujarnya.

Apalagi kata dia, ada ASN berafiliasi dengan salah satu Partai Politik tertentu. Kemudian tidak membuat keputusan atau tindakan Yang menguntungkan maupun merugikan salah satu calon Presiden, Wakil Presiden, serta Calon Legislatif (Caleg).

"Didalam Pasal 280 Ayat (2) Huruf f dan g UU nomor 7 tahun 2017, Pelaksana dan/atau Tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa. Sanksi berdasarkan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017, Dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,-,"katanya.

Kemudian katanya, didalam Pasal 280 Ayat (3) UU nomor 7 tahun 2017, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan Tim kampanye pemilu. Sanksi berdasarkan pasal 494 uu nomor 7 tahun 2017, Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak rp 12.000.000,-.

"Satu lagi didalam Pasal 4 angka 12 PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara baik Ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS maupun sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain,"tuturnya. (Hendra)
« PREV
NEXT »