Home
Sumatera Barat
DUO ORTU PENGEDAR GANJA DI TANGKAP POLRES BUKITTINGGI
DUO ORTU PENGEDAR GANJA DI TANGKAP POLRES BUKITTINGGI
suaraindonesia1
-
1/08/2019 02:25:00 PM
SKRINEWS BUKITTINGGI
Walaupun sudah sering dilakukan penyuluhan dan sosialisasi oleh Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, namun tetap saja masih ada pengedar yang menjual barang haram narkotika jenis ganja. Ini terbukti dengan tertangkapnya tersangka inisial YS dan inisial IS oleh Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi pada hari Senin tanggal (07/01) pukul 16.30 wib di rumah kost jalan Bawah Pasar kelurahan ATTS kecamatan Guguk Panjang kota Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK, didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan kronologi kejadian adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi bahwa di rumah kost jalan Bawah Pasar Kelurahan ATTS Kecamatan Guguk Panjang kota Bukittinggi dicurigai ada seseoarang yang sedang menggunakan narkoba. Atas informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka YS(66) dan IS (56) dan dihadapan saksi- saksi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dtemukan satu paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening terletak diatas kasur setelah ditanyakan barang tersebut adalah milik tersangka YS yang dibeli dari tersangka IS. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka IS ditemukan satu paket besar narkotika jenis ganja terbungkus plastic kresek warna hitam dibawah tempat tidur dan didalam lemari kamar tersangka ditemukan lima paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening tertutup Kertas Koran dan satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik kresek merah dan uang sejumlah Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) di saku celana tersangka IS.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasat Resnarkoba, maka tersangka YS dan tersangka IS serta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka YS dan tersangka IS dikenakan pasal 114 jo 111 UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta mengakhirinya.( Yuliant/Humas)(wartawan Hendra)
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...