BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

LSM WGAB Provinsi Papua Minta Instansi Terkait Periksa Kayu Olahan PT EDP Yang Masuk Di Kabupaten Nabire

Foto : Perusahaan kayu Industri  PT EDP yang berada di Nabire



Jayapura SKRINEWS.COM
Sistem Verifikasi Dan legalitas Kayu (SVLK) merupakan instrumen pembenahan tata kelola melalui verifikasi kepastian hanya kayu legal yang dipanen, diangkut, diolah, serta dipasarkan oleh unit manajemen kehutanan Indonesia. Penerapan sistem ini bertujuan untuk pemberantasan illegal logging dan illegal timber trade, yang juga diupayakan melalui pendekatan penegakkan hukum.
Foto: Kayu kayu  yang masuk DiPT EDP  dikelolah dan diEkspor keluar daerah


Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Yeri Basri Mak  meminta  instansi terkait untuk memeriksa asal usul kayu yang ada di PT Eka Dwika Perkasa ( EDP) pabrik olahan diNabire karena diDUGA  kayu kayu jenis Merbau yang diproduksikan untuk  di ekspor keluar daerah  bukan berasal dari Kabupaten Nabire dan bukan berasal dari PT JDI (jathi Darma Indah) pemilik HPH Dinabire

"Kami cuma pingin tau legalitas kayu olahan PT EDP  berasal dari mana dan asalnya dari mana kayu yang dibeli untuk diproduksi keluar daerah  dan surat izin yang dimiliki seperti apa tegas yerri kepada media SKRINEWS

Sistem Verifikasi Dan legalitas Kayu (SVLK) bukan hanya berlaku untuk para pelaku ekspor saja. Tapi mulai dari hulu sampai hilir, produk tersebut harus memiliki dokumentasi legal. Hulu berarti bahan baku kayu yang didapat harus legal atau bukan dari penebangan liar. Penebang harus memiliki dokumen resmi atau izin penebangan. Izin mereka dapatkan dari dinas kehutanan atau dari pemerintah daerah setingkat kepala desa, tergantung dari jenis hutan yang ditebang. Apakah hutan rakyat atau hutan milik pemerintah.

Setelah itu, distribusi dari bahan baku ke saw mill atau tempat penggergajian pun harus memiliki izin. Perusahaan atau orang yang menggergaji pun adalah perusahaan yang berhak atau bersertifikat SVLK.

Izin penggergajian didapat dari 3 instansi, tergantung dari pengajuan. Untuk 0-2.000 meter kubik, izin dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, 2.000-6.000 meter kubik dari pemerintah provinsi, sedangkan 6.000 ke atas didapat dari Kementerian Kehutanan. Izin tersebut dinamakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Dari proses penggergajian kayu dikirim ke perusahaan untuk diproses lebih lanjut. Pengiriman atau distribusi harus disertai Faktur Angkutan Kayu Olahan yang diterbitkan dari jasa penggergajian.

Perusahaan yang dimaksud pun bukan perusahaan sembarang. Dia harus memiliki legalitas perusahaan. Di antaranya mencakup Izin Usaha Industri dari Dinas Perindustrian, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup dan aspek lainnya

 Lebih Lanjut Yeri menegaskan instansi terkait kepolisian dinas kehutanan ditelusuri asal Kayu Dari PT EDP karena banyak kejadian di  2018 kejadian terjadi penangkapan kayu mulai dari jayapura makassar dan surabaya kayu asalnya dari Papua dan Papua Barat yang tidak jelas izin - Izinnya

Wartawan SKRI saat konfirmasi lewat handphone seluler ke pimpinan PT EDP sampai saat ini tidak bisa di hubungi  bahkan SMS tidak dibalas ( Tim)
« PREV
NEXT »