BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Menunggu Putusan Presiden RI, FPPH Layangkan Perpanjangan Penangguhan "

Salah satu karyawan Bank BTN Cabang Palu

Skrinews - Palu,
Dalam waktu dua hari sejak hari Rabu (3/1/19), Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) layangkan Surat Permohonan Perpanjangan Penundaan Pembayaran Kredit sebanyak 58 surat resmi yang ditandatangani pengurus FPPH tersebut ditujukan ke Bank Umum, Bank Swasta, Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Pembiayaan atau Leasing, demikian dikatakan Ketua FPPH Sulteng Sunardi Katili, SH.

Permohonan perpanjangan ini didasari oleh kejadian bencana alam yang terjadi tanggal 28/9/2018 lalu yang berakibat ketidakstabilan pendapatan ekonomi seluruh warga Kota Palu, Kab. Sigi dan Kab. Donggala, mengakibatkan ketidakmampuan seluruh nasabah/debitur menjalankan kewajiban sebagai nasabah/debitur membayar kredit, selain itu Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia Yang Terkena Bencana Alam juga Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala Yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank, Pertemuan Gubernur Sulteng dengan OJK Indonesia, IJK Indonesia, OJK Sulteng dan IJK Sulteng tanggal 18/10/2018, salah satu penyampaian OJK dan IJK adalah penundaan cicilan bunga dan pokok pinjaman paling lama 3 tahun dan alasan terakhir yang dasar permohonan ini adalah Pasal 1245 KUHPerdata yang menegaskan " Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau lantaran hal-hal yang sama telah dilakukan perbuatan terlarang", demikian ditambahkan Sunardi Katili, SH.

Dan diketahui, penerapan Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2017 yang menegaskan penundaan pembayaran maksimal 3 tahun itu dijalankan oleh pihak perbankan dan leasing berfariasi, ada yang 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun bahkan ada yang diduga tidak menerapkan sama sekali.

Olehnya itu FPPH berharap dengan melayangkan permohonan perpanjangan penundaan pembayaran kredit dapat diterima dengan baik oleh pihak perbankan dan leasing sekaligus juga dapat meringankan beban warga yang terdampak bencana "Sebab jika permohonan ini tidak dikabulkan, dikhawatrikan akan terjadi chaos dan keresahan sosial ditengah masyarakat." Tandasnya

Majid R
« PREV
NEXT »