BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pemilih di Lapas dan RS Tidak Nyoblos di TPS Khusus Namun di TPS Terdekat



Tulungagung skrinews – Kabar tentang penghapusan tempat pemungutan suara (TPS)  di lapas dan rumah sakit mengemuka akhir-akhir ini. Namun, hal itu disanggah oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung Suprihno.

Menurut dia, tidak ada penghapusan TPS di lapas dan rumah sakit. Namun berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), pemilih didata berdasarkan nama dan alamat.  "Warga lapas dan rumah sakit saat mencoblos menggunakan A5 atau daftar pemilih tambahan," ujar Suprihno.

Nantinya mereka akan dilayani mencoblos di TPS terdekat. Nantinya data pemilih tambahan itu akan digunakan menyusun daftar pemilih pindahan di lapas dan rumah sakit.  "Sehingga kami tahu, jika jumlah pemilih di lapas lebih dari 300 orang, akan kita buat TPS  khusus," ujarnya lebih lanjut. Hal itu juga berlaku di rumah sakit.

Hal itu berarti pengadaan TPS  khusus tetap ada jika jumlah pemilih di lapas atau rumah sakit melebihi 300 orang, asalkan mereka melengkapi dengan dokumen A5.  Namun, pemilih di lapas bisa dilayani di TPS terdekat jika jumlahnya tidak terlalu banyak. Namun jika jumlahnya terlalu banyak,  tentu tidak bisa di-cover  oleh TPS terdekat.

"Tapi kalau lebih dari 100,  TPD terdekat tidak mampu meng-cover karena jumlah surat suara yang terbatas," tutur Suprihno.

KPU menyatakan tak akan mendirikan TPS di rumah sakit atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Pemilih yang berada di RS atau lapas pada 17 April 2019 akan diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS terdekat.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019). "Mereka di lapas dan rumah sakit bukan didirikan TPS khusus, tapi ke TPS terdekat," kata Arief.

Para pemilih yang berada di RS atau lapas tetap terjamin hak pilihnya selama mereka memenuhi syarat sebagai pemilih. Arief mencontohkan salah satu syaratnya adalah memiliki e-KTP.



cristian
« PREV
NEXT »