Perkara dinyatakan lengkap (P-21) Polsek Lesat Serahkan Tersangka dan Babuk ke Kajari Bitung




Skrinews - Bitung,
Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Aiptu Dedy Lolaroh menyerahkan tersangkan dan barang bukti perkara tindak pidana Permainan judi sabung ayam kepada Kejaksaan Negeri Bitung, senin (28/1/2019) pukul 10.00 wita.

Penyerahan tersangka atas nama lelaki MM Alias Teo (58) bersama barang bukti berupa 2 (dua) ayam jago dan uang tunai berjumlah 372.000 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu)  perkara tindak pidana Permainan judi sabung ayam sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 303 bis KUHP, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : B-124/R.1.14/Epp.1/01/2019 tanggal 23 januari 2019.


Penyerahan Tersangka setelah dikeluarkan dari Ruang Tahanan Polres Bitung sesuai surat perintah pengeluaran tahanan Nomor : SPP- HAN/11e/I/2019 tanggal 28 januari 2019 serta surat Kapolsek Lembeh Selatan Nomor: B/11/I/2019 tanggal 25 januari  perihal penyerahan Tersangka dan barang bukti.


" Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH membenarkan penyerahan tersangka MM Alias Teo (58) bersama barang bukti dalam perkara tindak pidana Permainan judi sabung ayam sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 303 bis KUHP telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, dengan demikian tugas dan tanggung jawab kami selaku penyidik maupun penyidik pembantu dalam melakukan penyidikan perkara tersebut telah selesai, " pungkasnya.


Jemmy Is