BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PN Waikabubak Putuskan 6 Tahun Penjara Tersangka TPPO Bunda ANNY

Skrinews.com -
Waikabubak-Sumba Barat …..  Pengadilan Negeri Waikabubak kabupaten Sumba Barat memutuskan 6 tahun 6 bulan penjara untuk tersangka Bunda ANNY kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan  nomor perkara 130/Pid. Sus/2018/PN. Wkb pada Kamis, 17 Januari 2018 pukul 16. 25 Wita di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Waikabubak Sumba Barat.

Dalam pembacaan amar putusannya Hakim Ketua Putu Gde Novyartha menetapkan tersangka dengan hukuman 6 tahun 6 bulan dan denda 100 juta Rupiah serta subsider 4 bulan. Sidang utusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Novyartha, Anggota Hakim Sonny Eko dan hakim Adrianto Wahyu Eko., panitra pengganti Rauf Langga, Jakasa Penuntut Umum (JPU) Alan Dharmaasputra Silalahi, SH.

Tersangka Bunda ANNY tampak terdiam bersama pengacaranya Yohanes Bulu Dappa, SH.MH ketika ditanya hakim ketua mengatakan akan piker-pikir dulu apakah pihaknya mengajukan banding atau tidak. Sidang putusan ini berlangsung kurang lebih 1 jam yang disaksikan oleh beberapa orang pengunjung yang merupakan keluarga dan relasi terdakwa bunda ANNY.

Usai sidang putusan JPU Alan Dharmasputra Silalahi, SH kepada media mengatakan tuntutan yang diajukan olehnya adalah 7 tahun penjara, tetapi hakim memutuskan 6 tahun 6 bulan. Dikarenakan pengacara bunda ANNY mengatakan pikir-pikir setelah putusan ini, dirinyapun sebagai penuntut umum  mengatakan pikir-pikir juga.

“Kalau mereka banding, kami wajib banding, siapa tahu mereka kasasi juga, karena kalau mereka mengajukan kasasi nanti, kalau kami tidak banding maka kasasinya gak bisa nanti, untuk jaga-jaga saya juga bilang pikir-pikir karena jangka waktunya 7 hari” ungkapnya.
Lebih lanjut jaksa Allan menjelaskan karena penahanannya mepet karena 25 Januari ini habis masa penahanan bunda ANNY, sehingga untuk tidak merepotkan pihaknya maka jika mendekati masa akhir penahanan pengacara tersangka belum naik banding, maka dirinya sebagai JPU akan mengajukan naik banding terlebih dahulu.

Jaksa Allan juga berharap dengan adanya putusan ini semoga kasus TPPO di NTT ini bisa berkurang, karena kasus TPPO di NTT sangat banyak, karena kecenderungan yang terjadi perusahaan pencari tenaga kerja itu mencari ke pelosok-pelosok desa yang SDMnya minim, mereka diiming-iming kerja di Jakarta padahal dengan gaji 1,5 juta tidak ada artinya kerja di Jakarta. Dan rata-rata PT (perusahaan) mereka belum memiliki ijin semua. Dirinya berharap agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan kerja di Jakarta apalagi perusahaannya tidak resmi.

Ditempat terpisah pengacara yang mendampingi tersangka bunda ANNY, Yohanes Bulu Dappa, SH.MH mengatakan dirinya masih pikir-pikir dulu tetapi pihaknya mempunyai keyakinan bunda ANNY tidak bersalah.

“Tuntutan JPU adalah 7 tahun dengan denda 200 juta dan subside 6 bulan,  putusan majelis hakim hari ini 6 tahun 6 bulan, dendanya 100 juta kurungan 4 bulan, sebagai pengacara kami pikir-pikir dulu karena masih ada 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak” tutunya.
Bunda ANNY merupakan pelaku perekrutan tenaga kerja illegal pada April 2018 yang lalu yang berhasil diungkap oleh penyidik Tipiter Polres Sumba Barat di Jakarta.

Pantauan media pelaksanaan sidang putusan ini berjalan lancar, tanpa adanya gangguan dan tidak adanya pihak-pihak yang melakukan protes atas putusan majelis hakim tersebut. (Vian),-
« PREV
NEXT »