BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POLRES SATNARKOBA TANAH DATAR RINGKUS PEMAKAIAN DAN PENGEDAR NARKOBA JENIS GANJA



 SKRINEWS BATUSANGKAR satnarkoba Polres Tanah Datar, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering.

Yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 21.00 Wib bertempat didepan warung milik Zulmesdi di Jor. Minang Jaya Nag. Minangkabau Kec. Sungayang telah diamankan seorang laki - laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dengan identitas sbb :

Nama : BOBY SAPUTRA
Umur : 33 Tahun
Suku : Kuti Anyir ( Minang )
Pekerjaan : Belum / Tidak bekerja
Alamat : Jor. Padang Datar Nag. Pagaruyung Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar.

Pgl Boby diamankan oleh petugas yang berpura - pura memesan narkotika jenis ganja kering (undercover buy)  pada saat ianya sedang berdiri didepan warung milik Zulmesdi, tsk melawan saat dilakukan penangkapan, sehingga personil terpaksa memberikan tembakan peringatan ke udara.

Dengan barang bukti sbb :

1. 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dbungkus kertas buku warna putih dengan berat lebih kurang 83,10 gram
2. 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat lebih kurang 126,75 gram
3. 1 (satu) buah tas sandang warna  hitam merk polo water
4. 1 (satu) unit sepeda motor BA 3263 EN merk honda beat warna pink.

Berdasarkan keterangan Pgl BOBY narkotika jenis ganja kering tersebut ia dapat dari panggilan HOLAN, dan sekira pukul 23.00 wib HOLAN pun diamankan dirumahnya di Jor. Belakang Pajak Nag. Baringin Kec. Lima Kaum.

Nama : HOLAN SETIAWAM
Umur : 26 tahun
Suku : Piliang (Minang)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jor. Belakang Pajak Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.

Dan hasil penggeledahan dirumah HOLAN SETIAWAN PGL HOLAN ditemukan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 17,90 gram
2. 2 (dua) lembar  paper warna putih
3. 1 (satu) buah hp merk Strawberry warna hitam
4. Uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah.

Dan selanjutnya kedua orang tersangka tsb dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses hukum selanjutnya.

Dum
Kasubag Humas Polres Tn Datar
Iptu Marjoni Usman, S.H, ( Hendra)
« PREV
NEXT »