BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

SELANG TIGA JAM POLRES BUKITTINGGI TANGKAP PENGEDAR SABU



SKRINEWS BUKITTINGGI
Walaupun sudah sering dilakukan penyuluhan dan sosialisasi oleh Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, namun tetap saja masih ada pengedar yang menjual barang haram narkotika jenis sabu. Ini terbukti dengan tertangkapnya tiga tersangka inisial RP pgl L, LM pgl L dan AS pgl A di tempat berbeda pada hari Kamis ( 10/1)

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK, didampingi Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti menjelaskan bahwa benar kamis (10/1)pukul 18.30 wib di depan toko Rayska Sp.Pasar Aur kuning kec.ABTB kota Bukittinggi telah diamankan seorang laki2 dewasa an.Rp pgl L(35 Th) Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Kasat Res Narkoba Beserta tim opsnal resnarkoba tentang adanya kepemilikan narkotika.Selanjutnya dilakukan penyelidikan kemudian penangkapan terhadap RP pgl L Setelah diamankan dihadapan saksi dilakukan penggeledahan terhadap RP pgl L,ditemukan disaku celana jeans yang dipakai Tsk pada sebelah kanan 1 (satu) buah kotak rokok yg terbuat dari seng merk U Bold warna hitam kombinasi merah yg didalamnya berisikan:
- 11 (sebelas) paket narkotika yg diduga jenis sabu terbungkus plastik warna bening
- 1 (satu) buah kaca pirek
- 2 ( buah) sendok yg terbuat dari plastik.
     Pada bagian pinggang belakang tersangka ditemukan 1 (satu) paket narkotika yg diduga jenis ganja yg terbungkus kertas warna coklat yg diselipkan dipinggang celana tersangka.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dilapangan dan hari Kamis(10/1) pukul 19.30 wib di dalam sebuah kamar sebuah rumah tempat tinggal di jalan Syech Ibrahim Musa gg. Aloe Vera no.75 kel.ATTS Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi telah diamankan seorang perempuan dewasa an. LM pgl L(38 Th). Disaat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di hadapan saksi ditemukan 1 (satu) buah kotak  celengan yg terbuat dari aluminium warna biru kombinasi putih merk Maeido yang didalamnya berisikan:
- 3 (tiga)paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klep warna bening.
- 2 (dua) buah timbangan warna merah kombinasi putih merk marlboro dan warna hitam merk pocket scale
- 7 ( tujuh) bungkus plastik yang didalamnya berisikan plastik klep warna bening
- 1 ( buah) bong yang terbuat dari botol plstik warna hijau
- Beberapa buah sendok yang terbuat dari plastik dan pipet  serta mancis berbagai warna.

  Selang waktu satu jam Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi lagi dari masyarakat bahwa  didepan sebuah bengkel di jl. Baruah Sumurapak Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi ada seorang laki-laki dewasa an. AS pgl A(24 Th) sedang melakukan transaksi narkotika,selanjutnya dilakukan penyelidikan kemudian penangkapan terhadap AS pgl S, dihadapan saksi saksi dilakukan penggeledahan dan ditemukan diantara telapak  kaki tersangka 1(satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yg terbungkus plastik bening.Tersangka mengakui bahwa narkotika yg diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya.
    Selanjutnya ketiga Tsk dan BB dibawa ke satresnarkoba Polres Bukittinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa terhadap Tsk RP pgl L dikenakan pasal 114,112, 111 UU no.35 tahun 2009, Tsk LM pgl L dikenakan pasal 114,112 UU No.35 tahun 2009 dan Tsk  AS Pgl A dikenakan pasal 112,127 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta mengakhirinya.( Yuliant/Humas) (wartawan Hendra)
« PREV
NEXT »