BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Sesuai UU : Desakan Orang Tua Murid Untuk Tidak Membayar Pungutan Komite Disekolah

Foto: Koordinator Satgas  Anti Pungli Tipikor BPI KNPA RI Provinsi Papua


Jayapura SKRINEWS.Com

Koordinator Satgas Anti Pungli Tipikor BPI KNPA RI  Provinsi Papua Yerry Basri Mak meminta kepada semua Sekolah- Sekolah yang ada di Provinsi Papua untuk tidak lagi menarik atau memunggut uang komite dari para siswa di sekolah karena sudah melangar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, dalam pasal 10,11dan 12 regulasi tersebut sangat menjelaskan sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid ,dalam pasal itu sangat terang disebutkan bahwa tidak boleh komite sekolah melakukan pungutan kepada murid " kata Yerry Basri Mak kepada awak media.

Lanjut Yerry  bahwah pasal 10 membolekan komite sekolah melakukan pengalangan dana untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga,sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan dengan catatan pengalagan dana yg dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbagan sukarela.

Di ketahui Yang  terjadi selama ini disekolah sekolah adalah uang komite yang dipungut tidak bersifat sukarela Sebab besaran dan waktunya telah ditetapkan walaupun itu berdasarkan kesepakatan antara orang tua murid dan pihak sekolah, tetapi besaran jumlah dan waktunya ditetapkan maka hal tersebut menjadi sumbangan wajib, bukan lagi sukarela hal tersebut tidak boleh" jelas yerry basri mak.

Ditambakan lagi pasal 11 dan pasal 12 ditetapkan secara tegas bahwa penggalangan dana yang dilakukan pihak sekolah tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok,perusahaan minuman beralkohol dan partai politik.

Lebih jelas nya mengenai uang komite sekolah dan UU No 75 Tahun 2016 Menegaskan Baik Perseorangan Maupun kolektif dilarang melakukan pungutan Dari peserta didik atau Orang tua/ walinya  untuk para orang tua murid harus tau dan paham bahwa  pungutan tersebut tidak boleh dilakukan tegasnya (Rahman )
« PREV
NEXT »