BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

LSM Minta Kapolda Papua Tertibkan Pengusaha Kayu Lokal Di Kabupaten Jayapura

Foto : ketua LSM BARAPEN Edison Suebu, SH di depan kantor KPK Jakarta ketika selesai menyerahkan sejumlah laporan korupsi di Papua


Jayapura, SKRINEWS
Banyaknya aktifitas bisnis pengusahaan kayu lokal oleh sejumlah pengusaha yang menjamur di Kabupaten Jayapura membuat ketua LSM BARAPEN angkat bicara ( Sentani~kamis, 21/02/2019 ).

Edison Suebu, SH Ketua LSM BARAPEN  menjelaskan keberadaan pengusaha kayu lokal seperti Sawmil dan lain sebagainya, disebutkan umumnya hanya menggunakan izin-izin berupa SITU, SIUP TDP tanpa memiliki lagi semacam Izin Usaha Pemanfaatan serta Pengelolaan Kayu Lokal atau semacamnya.

Begitu juga semacam kebijakan daerah yang dikeluarkan untuk melegalkan aktifitas pengusahaan kayu dari masyarakat lokal ( masyarakat adat ) tersebut.

“Kami minta Kapolda Papua tolong perintahkan jajarannya yang berkompeten dengan persoalan kayu ini agar datang lakukan penertiban di kabupaten Jayapura.

Tolong diperiksa dokumen-dokumennya para pengusaha Sawmil itu, pengusaha Meubel, dan lain sebagainya!. Kalau ada yang tidak mengantongi izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk pengusahaan kayu lokal, berarti itu ilegal dan kami dari LSM minta kegiatan usahanya ditutup saja.” Tegas Edi

Sambung pimpinan lembaga swadaya masyarakat yang organisasi LSM-nya resmi terdaftar di kantor Kesbangpol Provinsi Papua sejak tahun 2014 ini, dirinya sangat merasa prihatin dengan kondisi hutan masyarakat Papua yang sudah sedang digunduli habis.

Edy justru meminta peran aktif pemerintah daerah dan juga instansi terkait bersama institusi penegak hukum, agar intens memberi sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha kayu lokal itu sendiri untuk dipahami secara baik.

Ketua LSM juga menyesalkan adanya informasi dari beberapa oknum pengusaha kayu lokal, yang menyebutkan ada bayaran tertentu yang diberikan kepada satu dua oknum aparat, dalam rangka melancarkan aktifitas bisnis pengusahaan kayu lokal tersebut.

“Kami jelas sangat merasa prihatin sekali dengan hutan kayu kita di Papua, secara khusus di kabupaten Jayapura yang sudah dan sedang digunduli dan dirusak. Papua ini salah satu penyangga dan penyumbang oksigen terbesar sebagai Paru-paru dunia. Point itu dulu saya berikan

Yang berikut, kami juga paham kalau masyarakat kita itu butuh makan dan butuh minum, anak-anak sekolah mereka punya kebutuhan dan lain-lain. Ini khusus yang punya kayu di hutan ya?. Kalau karena keluhan ekonomi, itu sah-sah saja. Hal itu wajar dalam perspektif kemanusiaan.

Tapi yang mau saya tuangkan dan diberitakah oleh wartawan, bagaimana pun dalilnya, esensinya adalah regulasi yang kita soroti.
Kalau pengusaha kayu itu dia sudah mengantongi perizinan yang resmi dengan kegiatan pengusahaan kayu lokal, silahkan saja.

Tapi perlu diingat, apakah anda juga bisa jamin upaya reboisasi?. Jangan cuma pengusaha HPH atau IPK saja. Faktanya, dari catatan kami, to! ada laporan masyarakat yang bahkan menceritakan kalau pengusaha-pengusaha kayu kelas kakap itu juga kerap kurang memperhatikan upaya penanaman kembali atas kayu yang sudah mereka gunduli di hutan.

Jangan pikir cuma pengusaha kayu yang memiliki izin HPH dan IPK saja yang merusak hutan di Papua, pengusaha kayu lokal juga sebagai pemicu salah satunya. Kami punya catatan dan pengalaman tentang itu. Kenapa?. Karena mereka itu punya modal, sehingga kayu dari masyarakat itu datang terus. Apakah itu bukan pemicu perusakan hutan?.

Ini kan kasihan. Jangan cuma meraup keuntungan saja sebesar-besarnya, tapi tidak memperhatikan pelestariannya. Lalu ke depan anak cucu generasi Papua selanjutnya bagaimana kalau kayunya habis?. Jangan sampai nanti fakta ini tinggal menjadi sebuah cerita yang menyedihkan bagi anak cucu kita.

Ini kondisi riil di mana ada tuntutan ekonomi masyarakat pemilik kayu sendiri, kemudian insting bisnis pengusaha kayu lokal apakah dia mau jemput kayu di lapangan, atau terima jadi di tempat karena bisa kurangi pengeluaran di sepanjang jalan, dan regulasi yang mengaturnya. Dia tidak ada bahan baku kan tidak bisa jalan dia punya Sawmil dan Meubel to…?.

Untuk itu kami sangat harapkan agar pemerintah daerah bersama instansi teknis dinas kehutanan provinsi Papua dan Polda Papua, supaya intens memberi pemahaman kepada masyarakat dan juga para pengusaha kayu lokal yang tidak mengantongi izin tapi masih terus beroperasi.

Termasuk juga penekanan kepada mereka para pengusaha kayu lokal agar ikut memperhatikan pelestarian hutan itu sendiri.

Dan yang lebih penting pula saya minta ke bapak Kapolda Papua, tolong agar jajarannya turun dan selidiki berbagai informasi serta laporan yang sudah kami dengar.

Yaitu bahwa kerap ada satu dua oknum aparat yang meminta sejumlah biaya ke oknum-oknum pengusaha kayu lokal itu, termasuk ada informasi juga yang kami dengar langsung dari satu dua oknum pengusaha kayu lokal di Sentani, maaf namanya tidak akan saya sebutkan di sini.

Bahwa setiap bulan kalau tidak salah, ada jatah bagi oknum-oknum aparat tertentu, entah di Polres kabupaten Jayapura atau di mana, kami tidak tahu. Besarannya pun kami tidak tahu. Apakah info ini benar atau tidak, tentu Tuhan saja yang paling tahu, dan untuk itu kami minta ada penyelidikan Polda Papua ke kabupaten Jayapura ini.

Kalau itu jatah pengamanan kayu keluar dari hutan dan ada regulasinya yang jelas, wajar dan legal memang. Seperti adanya permintaan di setiap pos-pos yang meminta jatah, baik itu pos-pos kehutanan dan lain-lain. ” Ujar ketua LSM.

Edy dalam menutup keterangannya memberitahukan sudah mempersiapkan surat laporannya ke beberapa instasi terkait.

“Kami sudah buat surat resmi atas nama lembaga dan akan disampaikan ke Kementerian LHK di Jakarta, termasuk ke Gubernur Provinsi Papua melalui Kepala Dinas Kehutanan. Kami harap para pengusaha kayu lokal di kabupaten Jayapura bisa segera ditertibkan!!!.”

Pewarta : Tim
« PREV
NEXT »