BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Mendukung Kinerja Polda Sumut dalam mengungkap pelaku alih fungsi lahan Hutan


SKRINEWS sumut
Kami mendukung langkah Pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga ekosistem, oleh karena itu kami meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan aparatur penegak hukum untuk segera memeriksa seluruh izin, penerbit izin, dan pemilik/pengguna izin penguasaan/ pemanfaatan kawasan hutan di kasus perambahan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat
Proses dan tahapan penerbitan berbagai izin penguasaan/ pemanfaatan hutan diduga tidak sesuai peraturan perundang- undangan sehingga izin tersebut tidak mempertimbangkan keseimbangan ekosistem.

Alih fungsi kawasan hutan  pemanfaatan kawasan hutan di kasus perambahan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat  diduga melibatkan oknum keluarga Kepala Daerah Alih fungsi lahan yang dilakukan tanpa proses dan tahapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan berpotensi merugikan negara.

Dukungan publik kepada polisi saat ini semakin meningkat dan di sertai kemampuan Kapolri yang mampu merubah paradigma Polri yang semakin moderen dan Profesional, oleh karena itu  penetapan status tersangka kepada Dodi telah melalui tahapan penyelidikan dan disertai bukti yang valid sehingga ini menjadi bukti yang dapat di pertanggung jawabkan secara prosedur dan secara administratif, karena polisi bekerja sesuai dengan fakta dan mengumpulkan data yang berhasil dikumpulkan sehingga sulit rasanya menuding Polda Sumut  berlaku tidak adil dalam melakukan penetapan status tersangka kepada adik wagub Sumut ini, kami meyakini bahwa polisi telah memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka.

Dodi diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang.
Semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dodi disangka melanggar pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu kami mendukung langkah Polda Sumut untuk menangkap pelaku penyebaran berita fitnah dan ujuran kebencian yang dilakukan oleh seseorang dengan kamera handphone dan menyebarkan luaskan melalui medsos, sehingga menjatuhkan citra polisi di mata masyarakat, pihak keluarga melalui video tersebut berusaha menghalang halangi polisi untuk melakukan penggeledahan, oleh karena itu kami sebagai bagian dari elemen masyarakat sangat mendukung Polda Sumut yang bekerja profesional,  dalam menangani kasus tersebut, dan kami yakin bahwa Polda sumut tidak melakukan melakukan kriminalisasi kasus alih fungsi lahan, ini di buktikan dengan kinerja Polda Sumut yang telah berhasil menyelesaikan berbagai kasus alih fungsi lahan ini dan dan cukup memuaskan dan menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

*Azmi. H*
*L A K S I*
*( Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia )*

(Hendra)
« PREV
NEXT »