BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POLRES SORSEL LIDIK PENGGUNAAN DANA HIBAH KPUD 2018



SORONG SELATAN, SKRINEWS.COM

 Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah dari Pemerintah daerah kabupaten Sorong Selatan tahun 2018 sebesar Rp.900 juta Rupiah, Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sorong Selatan telah diambil keterangan atau Klarifikasi.

Kapolres Sorong Selatan melalui Kasat Reskrim AKP. Mobri Cardo Panjaitan.SH.SI.K membenarkan adanya Klarifikasi yang dilakukan oleh penyidik Polres Sorong Selatan terhadap 3 ASN KPUD Kabupaten Sorong Selatan.

" Ketiga ASN KPUD yang telah dilakukan Klarifikasi ini oleh penyidik, karena adanya laporan secara tertulis dari DPC Lembaga Swadaya Masyarakatnya (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Sorong Selatan kepada Polres Sorong Selatan untuk ditindak lanjuti,"ungkap Kasat Reskrim AKP.Mobri Cardo Panjaitan.SH.SI.K saat ditemui wartawan Senin, (4/2) diruang kerjanya.

Dikatakan Kasat Reskrim AKP. Mobri Cardo Panjaitan.SH.SI.K bahwa laporan aduan dari LSM LAKI ini masih dilakukan penyelidikan, dengan dilakukannya Klarifikasi terhadap yang dilaporkan.

Sesuai data pelapor dari  LSM LAKI bahwa dana hibah dari Pemerintah daerah kabupaten Sorong Selatan kepada KPUD pada Februari 2018 sebesar 900 juta rupiah telah digunakan. Tetapi dipertanyakan oleh pegawai dan komisoiner KPUD bahwasanya dana tersebut digunakan untuk keperluan apa saja, sebab sesuai laporan dana tersebut menyisahkan 100 juta rupiah. Pada 21 Juni 2018 terjadi perdebatan diruang rapat sesama anggota komisoiner.

Sehingga dapat disimpulkan dalam pelaporan informasi dilapangan bahwa anggaran 900 juta rupiah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntuhkannya dan pelaporan penggunaan dana tersebut diduga fiktif. Selain itu,  Badan Pembuat komitmen KPUD mengakui tidak melakukan pekerjaan sesuai peruntuhkan dana tersebut. Sebab dana tersebut digunakan untuk kegiatan dukungan pemilihan komisoiner baru KPUD Sorong Selatan.  Dan pada pelaporannya penggunaan dana tersebut tidak dapat dibuktikan laporan keuangan, sehingga dapat disimpulkan penggunaan dana hibah tahun 2018 ini diduga disalahgunakan.

Sementara itu ketua DPC LAKI Sorong Selatan, M.Gandhi Siradjuddin.ST.SH ketika dihubungi via telepon selulernya, menyampaikan bahwa, pelaporannya secara tertulis ini, selain kepada Polres Sorong Selatan juga diberikan tembusannya kepada Bareskrim Mabes Polri, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kejaksaan Tinggi Papua. (***)
« PREV
NEXT »