BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KETAHUAN TANAM GANJA, LANGSUNG DIBEKUK SAT RESNARKOBA


SKRINEWS BUKITTINGGI
Dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, maka tak henti-hentinya Sat Resnarkoba dengan semangat membekuk para pelaku dan pengguna barang haram tersebut. Oleh sebab itu
satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Saat  dilakukan penggeledahan  ditemukan tanaman ganja yang ditanam dikebun milik tersangka  berinisial M (43) warga Kamang, di Jorong Koto Laweh Parak Talago Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, pada hari Rabu (06/03) .

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Pradipta Putra Pratama, SH.Sik mengatakan  memang benar telah dilakukan penangkapan  tersangka M disebuah rumah di daerah Tilkam tersebut, juga kedapatan menanam tanaman ganja di kebun miliknya. Tersangka M menanam sebanyak tiga batang tanaman ganja, dan tersangka M menanamnya  disela-sela tanaman cabe, Sat Resnarkoba juga mendapatkan paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening yang disimpan dibawah karpet ruangan tengah rumahnya. Tidak hanya itu, barang bukti lainnya juga ditemukan didalam toples warna bening yang terletak di bawah tungku masak. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses selanjutnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan tersangka M untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat 2, jo 112 Undang -Undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika ,dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhirinya.(HENDRA)
« PREV
NEXT »