BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Lingkaran Setan Berakibat Penghinaan Terhadap Lembaga


Salam Sejahterah
Oleh,"Muh.Akbar U.Nay SH

Sumba Barat skrinews, Tujuan Reformasi adalah memperbaiki sistem administrasi, keuangan dan kebijakan public di setiap
kelembagaan sehingga tidak terjadi lingkaran setan ( KKN ) yang di lakukan oleh oknum-oknum
kelembagaaan yang berakibatkan Countemp Of Parlemen (Penghinaan terhadap lembaga).Terkait
transparansi keuangan, administrasi dan kebijakan public hal ini sudah menjadi kewajiban menurut
perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (UU KIP) Pemerintah bersama DPR memudahkan masyarakat memiliki ruang lebih terbuka untuk
memperoleh informasi dari Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik non-Pemerintah dalam
menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya.
Kenyataan hari ini dapat mudah dilihat dalam kehidupan sehari-hari antara masyarakat dengan pihak
lembaga apapun, hanya berupa hal administrasi, kebijakan tanpa penjelesan dan kegiatan-kegiatan
rutinitas kelembagaan. Lalu dimanakah ruang antara hubungan kordinasi Masyarakat dengan Lembaga
terkait hal tersebut dalam UU KIP.

Terlebih dahulu marilah kita mencoba memahami posisi dari
kelembagaan tersebut sesuai ketentuan UU-KIP yang sampai hari ini masih menjadi acuan dari setiap
kelembagaan apakah benar menjadi dasar Badan Public dalam penerapan sehari-hari.
Setiap badan publik penyelenggara negara ( Negri maupun Swata, dari Badan Publik Pemerintah maupun
Badan Publik non-Pemerintah ) dalam bidang apapun. Demikian juga dengan anggaran pelaksanaannya
yang ditopang oleh APBN, APBD dan pembayaran biaya oleh rakyat. Tentunya jika merujuk pada
pengertian badan publik dalam UU KIP, merupakan badan publik yang wajib membuka informasi bagi
masyarakat.

Dengan kata lain adanya UU KIP ini berlaku per 30 April 2010, maka setiap
Lembaga wajib menyediakan informasi baik yang bersifat serta merta,berkala,maupun tersedia setiap
saat.UU KIP sendiri tentang Badan Publik, Pasal 1 ayat (3) “Badan Publik adalah lembaga eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara,yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat atau luar negeri”.Sangat jelas dalam bunyi pasal diatas tentang “penyelenggaraan badan public”.

Dalam hal ini adalah
penyelenggara negara dalam bidang apapun. Pengelolaan Dana, Administrasi dan Kebijakan Public
harus berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”. Badan publik
diwajibkan membuka diri terhadap semua yang berkaitan dengan pengelolaan yang terkait publik,sebagaimana di jelaskan dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Kewajiban Badan Publik ayat (1) Badan
Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik,selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan” dan ayat (2) “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar,dan tidak
menyesatkan”.

Dengan adanya UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP ada harapan dari pihak lembaga maupun masyarakat
dapat menjalankan prinsip transparan. Sebuah pengelolaan keuangan, administrasi dan kebijakan yang
jujur serta bertanggung jawab, dengan kata lain siapapun bisa mengakses informasi publik terkait
Kelembagaan tersebut. Maka dari itu ada 2 hal mesti menjadi perhatian. Lembaga sebagai media yang mencerdaskan seharusnya dapat memberikan sebuah contoh sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai lembaga.Hemat Saya Akbar Umbu nay “ setiap Lembaga adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional kearah alam dan sesama Manusia, di setiap lembaga pasti orang cerdas.”.

Mus
« PREV
NEXT »