Pagar alam,SKRInews. Jalan raya dengan lalu lintas yang padat adalah lingkungan yang berbahaya bagi pejalan kaki, untuk itu pemerintah menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki falam bentuk trotoar yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor.
Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 45,difinisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyemberangan dan fasilitas lain.
Bagi yang belum tau,anvaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur dipasal 274 ayat (2),dimama setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000.
Kemudian pada pasal 275 ayat (1), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250.000. Untuk yang melalukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,
peraturan lain mengenai trotoar diatur pada peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, berdasarkan pasal 34 ayat 4 disebutkan trotoar hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Namun trotoar selama ini banyak jadi tempat parkir, berjualan, dan melalui peraturan tersebut pengguna trotoar untuk kegiatan selain bagi kepentingan pejalan kaki adalah pelanggaran dan bentuk perampasan hak pejalan kaki.
Adanya peraturan dasar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006, menjelaskan pelarangan pengguna trotoar disebutkan dalam pasal 34 ayat 4 yang mengatakan bahwa trotoar hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki.@Ridho.
Home
Sumatra Selatan
" PAGAR ALAM KOTA TERTIB DAN DISIPLIN, NAMUN BANYAK PERAMPASAN AKAN HAK PEJALAN KAKI" BACA BAGI YANG BELUM TAU..!!!
" PAGAR ALAM KOTA TERTIB DAN DISIPLIN, NAMUN BANYAK PERAMPASAN AKAN HAK PEJALAN KAKI" BACA BAGI YANG BELUM TAU..!!!
suaraindonesia1
-
3/23/2019 08:09:00 PM
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...