Home
Sumatera Barat
PELAKU PENGANIAYAAN KETUA PEMUDA PANCASILA, BERHASIL DITANGKAP POLRES BUKITTINGGI
PELAKU PENGANIAYAAN KETUA PEMUDA PANCASILA, BERHASIL DITANGKAP POLRES BUKITTINGGI
suaraindonesia1
-
Minggu, Maret 17, 2019
SKRINEWS BUKITTINGGI
Melalui penyelidikan dan pengumpulan Barang bukti serta pengecekan CCTV di TKP sehingga Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil menangkap enam pelaku penganiayaan Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) MPC Kota Bukittinggi Suhendra Syamsudin, kemarin. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu ( 9/6/2018)yang lalu sekira pukul 22.30 WIB, di Kantor Pemuda Pancasila Bukittinggi Jalan Pemuda Nomor 1, depan rumah potong hewan dan baru berhasil ditangkap pada hari Kamis (14/3/2019).
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Reskrim Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo,SH.Sik mengatakan keenam tersangka yang masing – masing berinisial YPU pgl Y (27), DR pgl D (29), H pgl H (39), RH pgl R ( 35), HN pgl H (38) dan ARH pgl T (38) , yang menjadi eksekutor satu orang sedangkan yang lainnyamempunyai peran yang berbeda disaat kejadian. karena satu orang pelaku utama pada saat melakukan aksinya memakai penutup wajah, sehingga tidak terlihat secara jelas wajahnya oleh korban, dan kejadian juga berlangsung cepat, hingga si pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.Oleh sebab itu butuh waktu yang cukup lama untuk mengungkap kasus penganiayaan ini.
Awal mula penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan atas kasus pengrusakan rumah seseorang dan setelah dilakukan pendalaman terhadap pelaku yang diamankan dan ternyata pelaku itu diduga sama dengan pelaku penganiayaan Ketua Pemuda Pancasila Bukittinggi. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku secara mendalam, pelaku juga mengakui melakukan pembacokan, ditelusuri barang bukti, hingga terduga pelaku yang menjadi eksekutor, otak pelaku, serta terduga pelaku lainnya dengan jumlah enam orang berhasil diamankan.Selanjutnya keenam tersangka dibawa ke Mapolres Bukittinggi guna dilakukan proses selanjutnya,” imbuh Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 351 jo 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo,SH.Sik mengakhirinya. ( Yuliant/Humas)(HENDRA)
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


