BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

TERKAIT PRIHAL DUGAAN PENGUSIRAN WARTAWAN OLEH POLSEK BAJENG. JILID (2)



"Skrinews- Gowa- 19/3/2019. Terkait dugaan kapolsek bajeng, Iptu Hasan Fadhly yang sempat mengusir salah satu wartawan media cetak online dan sampai saat ini, kapolsek bajeng belum memberikan klarifikasinya terhadap kasus tersebut.

Menurut Salah seorang wartawan Yang saat ini di duga korban pengusiran kapolsek Bajeng, dia adalah Salahsatu wartawan media cetak online Yang Ada di makssar Dan berkantor redaksi  di Jakarta 
Yang sekarang ini menjabat sebagai WAKABIRO propinsi sul-sel.

Beliau mengatakan, bahwa pada saat itu, dia ingin meminta konfirmasi kepada kapolsek Bajeng, Iptu Hasan Fadhli Dan sekalian megambil gambar prihal kegiatan polsek bajeng ini Yang mana sangat ramai Dan banyak dihadiri puluhan pasukan BRIMOB baeng baeng Dari makssar, keluhnya.

kegiatan ini juga memang sengaja diperbantukan oleh (BRIMOB) brigade mobil baeng baeng, gunanya untuk pengamanan pilkada nanti, konon rutin dilakukan upacara Dan berbaris sebelum pergi patroli keliling desa  kelurahan di malam Hari pungkasnya.

Saat itu, bapak kapolsek Bajeng, Iptu Hasan Fadhli, sementara memberikan pidato singkat Dan pengarahan tugas patroli malam kepada pasukan Brimob ini, 
Tidak Lama berselang memberikan pidato singkat, kapolsek ini langsung memanggil anak buahnya yaitu Aipda jufri, Yang lagi bertugas jaga saat itu Dan langsung menyuruh wartawan ini pergi tanpa alasan Dan keluar Dari lokasi kantor, seolah olah kegiatan kantor ini tidak ingin di liput Dan di expose.

Akhirnya dengan sangat kecewa wartawan ini langsung keluar Dan meninggalkan lokasi kantor polsek saat itu juga Dan merasa kecewa, dengan perlakuan kapolsek Bajeng ini, sudah sangat menodai UU PERS. Tuturnya.

Dia menambahkan juga, bahwa prihal pengusiran wartawan,  bukanlah persoalan biasa namun sudah menyangkut pencorengan Dan pelecehan nama baik PERS Yang sudah diatur didalam undang undang (UU)

Berdasarkan pasal 55 ,UU. Nomor 40 .tahun 1999. Yang Berbunyi adalah : menghambat menghalang halangi tugas seorang journalis /PERS adalah pidana, penjara dua (2) dua tahun dan denda sebanyak Rp 500,000,000, lima ratus juta rupiah. Maka Dari itu bilamana jelas tidak Ada upaya konfirmasi maka Yang bersangkutan akan membawa kasus ini kerana hukum, **

(Red)
« PREV
NEXT »