BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tim Anti Bandit Berhasil Melumpuhkan Pelaku DPO,


GOWA - Skrinews,
tim anti bandit polres gowa berhasil menemukan keberadaan pelaku berdasarkan info dari masyarakat,
Akhirnya pada tanggal  8 selasa januari 2019 diketahui keberadaan (FR) sang buron.

Tim anti bandit bergerak menuju TKP  tepat hari selasa tanggal 8 januari 2019 berhasil meringkus pelaku (FR) di desa tellumae kec watang sidenreng Kab sidrap dirumah keluarganya dan tanpa melakukan perlawanan.

Minggu 17 februari 2019 Tim anti bandit yang dipimpin langsung bapak IPDA Ardian Dirgantara S.Trk. mendapatkan info tentang keberadaan pelaku DPO inisial S Alias Baddi dirumah istri ketiganya di kampung bendoro desatellumae  kel watang sidenreng kab sidrap dan senin dini hari tanggal 18 februari pas pukul 02.00 wita pelaku berhasil diamankan.

Saat dilakukan pengembangan S alias Baddi bersama rasid alias Aci di kampung Lempue kec Bacokiki Kota pare pare, pelaku berusa melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Saat itu dilakukan pengembangan dirumah yang diduga tempat persembunyian  Rasyid akhirnya petugas melakukan tembakan peringatan.

Namun saat dilakukan tembakan, pelaku tidak mengindahkan letusan peluru petugas, akhirnya petugas tim bandit polres gowa melakukan tembakan dengan terukur dan mengenai kaki kiri pelaku.

Saat itu pelaku sempat dibawa di puskesmas pare pare guna dilakukan peratan dengan luka tembak ungkapnya.

Kedua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang DPO  sejak tanggal 19 september 2019 tentang kasus penganiayaan dan korbannya adalah Ilham Kaya.

Sementara itu pelaku S alias Baddi  merupakan residipis kasus Narkoba di pare pare dan kasus Curanmor di kab sidrap.

Ilham kaya sebagai korban 52 thn beralamat di puri diva stanbul blok 6.no 1 kelurahan paccinongang kec somba opu.

Sementara itu pelaku FR, 20, thn swasta alamat kampung bendoro, dusun tellumae, kec watan sidenreng, kab sidrap, yang saat itu sempat menarik seorang pembantu korban Feronika dan melakukan pemukulan ke arah wajah feronika.

Sedangkan S alias Baddi 48 thn memukul Ilham Kaya selaku koban dengan menggunakan alat berupa cangkul.

Pelaku masing masing dijatuhi hukuman dengan Pasal 365. Dan pasal 170. Jo pasal 55.56.KUHP ancaman hukuman 9thn penjara.

Arbain
« PREV
NEXT »