BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DILARANG MEROKOK SAMBIL BERKENDARA KARNA BISA MEMBAHAYAKAN


Skrinews.com Batam   larangan merokok sambil mengendara sudah diterapkan diberbagai daerah Larangan tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 pasal 6, tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 


Dalam Pasal 6 Permenhub tersebut mengatur larangan merokok sambil berkendara.
Menurut Rustam, tanpa ada aturan yang baru dikeluarkan tersebut, larangan merokok sambil bekendara sudah ada dari dulu.


Diterapkannya larangan merokok berkendara karena dinilai akan mengganggu keselamatan bagi bagi pengendara maupun bagi pengguna jalan. Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009


“walaupun itu memang dilarang, karena bisa membahayakan pengendara maupun para penumpang. Tapi Permenhub ini masih kami pelajari lebih lanjut ujarnya.


Larangan itu diperkuat dengan di keluarkannya Permenhub Nomor 12 tahun 2019 ini juga Termasuk bagi pengemudi taksi, angkot ataupun busway. 
Jadi ini idak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor saja.tapi berlaku untuk semua pengendara,karena didalamnya tertuang setiap pengendara yang ketahuan merokok saat mengendara akan dikenakan sangsi berpa denda sebesar Rp 750.000  jelasnya.



( Mdl )
« PREV
NEXT »