Mengantongi Rekomendasi Dari Dinas Perikanan ,, SPBU PARI'RISI Takalar Tidak Gentar UU MIGAS, Menyalurkan BBM SOLAR (3) TON Ke Kapal Nelayan
suaraindonesia1
-
4/17/2019 01:08:00 AM
Takalar - SKRINEWS.com
SPBU Nomor 94.992.02 pari'risi kabupaten Takalar saat ini berlokasi ditengah kotaTakalar, sangat Nekat dan berani Melayani juga mengeluarkan solar ke padah nelayan, .terlihat Sebanyak (3) ton per satu kali angkut , ini di karenakan adanya surat rekomendasi dari pihak dinas perikanan dan perindustrian kabupaten Takalar.
Ternyata Tidak sulit untuk mendapatkan surat rekomendasi itu di karenakan saat pengurusan rekomendasi (Surat) tidak membutuhkan waktuTerlalu lama dari dinas terkait, sehingga banyak para penimbun BBM solar datang mengantri Agar bisa juga diabuatkan surat rekomendasi.
Jelas terlihat mobil berwarnah putih DD 8516 KH Saat pengisian dengan puluhan CIRGEN itu mencapai rata-rata 750 Ltr "persatu kali angkut, dan kalau dijumlahkan dengan empat (4) Armada pengangkutan menjadikan (3) tiga ton Solar di setiap satu kali pengambilan solar.
Melihat jumlah Solar yang bukan sedikit tentunya pihak yang terkait yaitu Dinas Perikanan Takalar Haruslah jeli dan profesional jangan egois dalam membarengi penyaluran BBM khususnya SOLAR kepada pemasok alias parah nelayan.
Seharusnya BBM jenis Solar Subsisi ini diperuntukan khusus bagi kendaraan umum bukan untuk Melayani penimbunan .
Menurut kepala direktorat Daerah, LPP Segel RI, Hariadi Talli Beliau Tegas Mengatakan, kalau Seharusnya pihak pemerintahTakalar, khususnya Dinas terkait yaitu perikanan dan perindustrian Haruslah Sedikit profesional untuk membuat surat Rekomendasi bagi pemohon ,Hariadi juga mengatakan kalau terkadang Rekomendasi dibuat tanpa melakukan peninjauan lokasi, Mulai Dari
izin pengelolaan
izin pemuatan
izin penimbunan
Yang Mana semua itu sudah diatur didalam UU 22 tahun 2001 tentang minyak Gas dan Bumi.
Hariadi juga mengatakan jika ketiga izin ini dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi persayaratan, Juga tidak bertentangan dengan aturan Migas ,Barulah dapat dibuatkan Surat Rekomendasi yang dapat digunakan saat pengambilan Solar di SPBU tuturnya.
Ditambhkan lagi, pada saat di temukan mengisi dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian nanti dia sudah dilengkapi ijin pemuatan dan penimbunan, tegasnya.
.
Petugas/pemilik SPBU Pari'risi, sebut saja nama samaran( B) saat dikonfirmasi oleh lembaga pengawasan publik LPP segel Ri Hariadi bersama media Skrinews.com terkait Maraknya penimbunan Solar di wilayah kabupaten Takalar, Beliau Mengatakan "Kalau kami Selamah ini Memang berani Melayani pak, Karna berdasarkan surat rekomendasi dan di ketahui pihak Kepolisian ,hanya saja kami tidak tau apakah digunakan sesuai aturan atau disalah gunakan tuturnya.
Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi AKP Muh Warpa SH, Saat ditemui Oleh Lpp segel Ri, bersama dua Awak Media, AKP Warpa Mengatakan Kalau benar ada surat Rekomendasi dan stempel pengesahan dari polres takalar Bahwa rekomendasi itu jelas asli, warpa mengatakan itupun penggunaannya jlhanya dapat digunakan Satu kali saja sesuai tanggal berlakunya, ungkap Warpa.
Dugaan penyalahgunaan penimbunan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar subsidi di kabupaten takalar ini patutlah di curigai di Duga ada permainan yang menguntungkan Buat sepihak,
Ungkapan juga disampaikan oleh Masyarakat sebut saja (MJ) yang tak jauh dari lokasi SPBU ini, dia mengatkan "pantasan Banyak sopir truk yang Mengeluh pak kalau mau mengisi Solar di SPBU ini karna najual khususki sama yang Pake Surat Rekomendasi ,pungkasnya.
laporan (Hariadi TL)
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa war...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsu...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda T...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian ...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silat...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk ...