TANGKAP OKNUM PENYALUR DANA PKH YANG INTIMIDASI WARGA
suaraindonesia1
-
4/18/2019 11:56:00 PM
SKRINEWS SUMATRA
KAMPAR- Setiap warga Negara berhak menentukan pilihanya pada saat pesta demokrasi tiba sebagaimana tanpa dipengaruhi oleh siapapun.
Namun berbeda yang dialami warga desa Tanjung Belit Kec.Kampar Kiri Hulu Kabupsten Kampar Propinsi Riau pada saat menyalurkan suaranya pada pemilihan serentak 2019 ini. Warga kurang mampu di daerah tersebut, mendapat intimidasi dari oknum pendaping penyalur dana program keluarga harapan (PKH) berinisial “EP”.
EP ini mengancam akan mengeluarkan warga dari daftar penerima dana program keluarga harapan(PKH) apabila tidak memilih caleg Petahanan DPRD Kampar bernama Ramadhan,S.Sos dari partai PAN dapil VI, Kampar Kiri Hulu, Gunung Sahilan, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri Hilir yang didukungnya itu.
“Barang siapa yang tidak memilih saudara Ramadhan, akan dikeluarkan dari daftar penerimaan Dana Program Keluarga Harapan (PKH)” Ancam EP kepada warga, Selasa, (16/04/2019) yang ditiru warga saat dihubungi awak media melalui sambunga seluler.
Ancaman itu diterima awak media saat warga menyampaikan keluhnya melalui telpon pribadi warga yang tidak ingin ditulis namanya itu.
Warga itu menyisahkan intimidasi yang mereka alami, dimana mereka tidak berani melawan dan melapor karena para oknum tersebut sangat berpengaruh didaerah itu termasuk caleg bernama R tersebut. Bahkan, selama kesewenang-wenang para oknum itu jauh hari telah ditunjukkan kepada warga. Sebab selama ini banyak dana yang dipotong perkeluarga bahkan ada yang dikeluarkan dari daftar program PKH tersebut. Hal itulah yang sangat membuat warga takut.
Epri pandamping PKH diduga mengintruksikan ketua kelompok penerima program keluarga harapan (pkh) inisial (Agn) desa Tanjung belit kec.kampar kiri hulu kab.kampar propinsi Riau untuk turun ke masing-masing warga agar memilih caleg berinisial R tersebut.
Pemerintah telah membuat undang-undang untuk menjamin hak setiap warga dalam rangka menentukan haknya dalam pesta demokrasi. Namun, hal ini tidak dihiraukan oleh para oknum penyelenggara progaran PKH di Kampar ini.
Pemerhatikan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 531 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.
Oleh sebab itu, diharapkan aparat hukum segera menindak para oknum yang tidak bertanggujawab itu untuk dimintai pertanggungjawaban dihadapan hukum. apabila hal ini tidak dilakukan oleh apat hukum, maka kepercayaan publik kepada apat hukum akan semakin hilang.
Secara terpisah, EP, membantah tudingan bahwa dirinya telah melakukan intimidasi terhadap warga. “Tidak benar pak” Katanya sambil memblokir nomor awak media, begitu juga telpon selulernya tidak bisa dihubungi.
Sedangkan Ramadhan,S.Sos, belum bisa dimintai tanggapanya, karena nomor seluler yang biasa digunakannya tidak bisa dihubungi.
HD
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...