BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DANDIM 1310/BITUNG LETKOL INF KUSNANDAR HIDAYAT, S.SOS, IKUTI RAPAT PEMBAHASAN PEMBANGUNAN TAMAN PEMBACAAN AL'QURAN


BITUNG - Skrinews,
Rapat pembahasan tentang pembangunan Taman Pembacaan Alquran (TPA) di Kel. Girian Permai Kec. Girian Kota Bitung yang dilangsungkan di ruang percepatan lantai IV kantor Walikota Bitung Kel. Bitung Barat Satu Kec. Maesa Kota Bitung, dihadiri Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, S.Sos, (14/5/2019).


Kegiatan rapat pembahasan tentang pembangunan Taman Pembacaan Alquran (TPA) di Kel. Girian Permai Kec. Girian Kota Bitung, diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bitung dalam hal ini oleh Kesbangpol Kota Bitung.


Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Walikota Bitung (Ir.Maurits Mantiri, MM), Kapolres Bitung (AKBP. Stevanus Michael Tamutuan, SIK, SH), Sekkot Bitung (DR. Drs. Audy R. R. Pangemanan, MAP, M.Si), Kabankesbangpol Bitung (Drs. Jeffry Sondakh), Ketua MUI Kota Bitung (Hj. Abdulrahman R. Kaluku), Ketua FKUB Kota Bitung (Pdt.Vivi Lousan. R.), Perwakilan Kementrian Agama Kota Bitung (Bpk. Samsudin Hulu), Ketua FKDM Kota Bitung Pdt. (S. Sumolang), Ketua PHBI Kota Bitung (Hj. Ramlan Ifran), Kadis Perkim (Hendri Sakul) dan Undangan.


Rapat di buka dengan doa oleh Ketua MUI Kota Bitung, dilanjutkan dengan penyampaian-penyampaian diantaranya, penyampaian dari Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Manturi, MM yang mengatakan bahwa, acara hari ini merupakan acara lanjutan dari acara rapat pada tanggal 6 Mei 2019, yang dibatalkan. Acara ini diharapkan kita semua mengerti dan dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama yaitu menyelesaikan permasalahan terhadap pembangunan Mesjid di Aer Ujang.




Acara hari ini adalah acara mengklarifikasi terhadap permasalahan pembangunan di Aer Ujang, serta diharapkan mendapat solusi yang baik agar dengan rapat hari ini kita dapat berjalan serta menjelaskan isu-isu yang terjadi di masyarakat.


"Kalau sesui dasar hukum tempat tersebut adalah MTQ," kata Wakil Walikota Bitung.


Saat ini yang harus dibahas adalah informasi-informasi yang sudah beredar di masyarakat.

Diharapkan kepada dinas perkim segera menindaklanjuti terhadap IMB tersebut, imbuhnya.


 Kementrian Agama Kota Bitung Bpk. Samsudin Hulu menjelaskan, Kami bertrima kasih banyak kepada pemerintah yang boleh mengambil langkah terhadap permasalahan tersebut. Berdasarkan IMB terhadap pembangunan kami mengacu pada IMB tersebut, untuk itu proses pembangunan yang sudah berjalan sampai saat ini. Dan kami juga dari kementrian agama diundang dalam kegiatan hari-hari besar agama di TPQ tersebut.


"TPQ merupakan wadahnya dan organisasi adalah strukturnya lembaga LPTQ, karena kepala TPQ-nya adalah dari kementrian agama," pungkasnya.


Disamping kegiatan keagamaan di MTQ tersebut, dapat juga digunakan fasilitas sebagai seni budaya islam di tempat tersebut dan kalau di kementrian agama kalau tempat tersebut bukan Mesjid namun MTQ, tandasnya.




Kapolres Bitung AKBP Stevanus Michael Tamutuan, SIK, SH. menjelaskan, Pertemuan ini untuk menyikapi beberapa informasi yang berbeda dan informasi ini akan menjadi permasalahan jika tidak kita tindaklanjuti serta mengambil langkah.


Seiring perkembangan, kami mendapat informasi dengan interaksi kami dilapangan termasuk dari eleman masyarakat terhadap informasi perkembangan di lokasi TPQ. Kami bersama pemerintah kota Bitung berkoordinasi dan mengamankan kegiatan tersebut yang sampai saat ini berlangsung dan dianggap sudah keluar dari konteks dasar tersebut karena struktur bangunan yang sudah mengarah ke Masjid.


Pada prinsipnya jangan ada pelarangan tempat ibadah di Kota Bitung, kalaupun itu ada yang tidak sesuai mari kita berjuang dengan secara administrasi dan lewat koridor hukum. Jangan ada pemahaman-pemahaman lain yang berbuat diluar batas.


"Saat ini bagaimana kita mengklarifikasi dan menjelaskan serta mencegah terhadap informasi-informasi yang saat ini berkembang dan diharapkan jangan ada opini-opini yang dapat terjadinya sentimen-sentimen terhadap agama," terang Kapolres.


Perkim Kota Bitung Hendrik Sakul menjelaskan bahwa, Kami sudah menyampaikan 2 kali surat teguran kepada panitia karena pembangunannya tidak sesuai dengan awalnya IMB tersebut. Adapun ukuran awalnya 10x10 akan tetapi pada saat dicek kelapangan bahwa luas bangunan tersebut tidak sesuai. Dan surat yang ke 2 merupakan tindak lanjut perubahan luas yang harus diperhatikan.


"Kami akan memberikan IMB didalamnya sudah ada gambar yang terlampir dan waktu menyelesaikan IMB tersebut dan akan dianjukan kepada badan perijinan terpadu satu pintu," ujarnya.


Ketua MUI Kota Bitung Hj. Abdulrahman R. Kaluku menuturkan, Di dalam islam jika ditemui apa yang tidak sesuai maka segala keinginan akan dicabut. Diharapkan jangan membuat perubahan. Majelis ulama seperti setrika, panas dibawah dan panas diatas artinya mendapat himbauan dari umat dan diatas adalah pemerintah.


"Diharapkan kepada panitia agar segera dengan cepat memberi nama di papan besar yaitu TPA" ujarnya.


Menurut Ketua PHBI Kota Bitung Hj. Ramlan Ifran, Masalah bangunannya harus mendesak kepada panitia untuk mengurus ijin dan perubahan tetap TPA yang didalamnya pembacaan Alquran dan sholat (sebagai pembelajaran). Saya sependapat dengan ketua MUI bahwa tempat tersebut adalah TPQ.


"Jangan karena 1 atau 2 orang, membuat orang banyak pusing dan jika ditemukan agar segera wajib ditindak oleh pihak kepolisian. Masalah pembangunan 1 atau 2 tingkat itu tetap namanya TPQ," tutur Ketua PHBI.


FKDM Kota Bitung Pdt. Stevan Sumolang juga menjelaskan, Kerawanan dan tidak stabilnya keamanan kota Bitung itu masuk wilayah Bitung III, kecamatan Girian. TPQ ini menjadi masalah dan banyak ditemukan pembicaraan-pembicaraan dan tidak lain juga dibicarakan muncul pada saat kampanye, namun kalau tidak semuanya diam. Alasan berulangkali pengeras suara menyampaikan dengan suara yang lantang sehingga dapat menimbulkan ketersinggungan terhadap orang yang lain di sekitar tempat tersebut yang melakukan kegiatan lain.


Permasalahan tersebut harus pemerintah yang harus turun tangan langsung. Banyak masyarakat awam menilai bahwa banyaknya kegiatan di tempat tersebut, dan sering terjadi penggunaan Toa (pengeras suara) yang sudah berlebihan. Apakah dari kementrian agama pernahkah menyalurkan dana dalam pembangunan TPQ tersebut?


"Kami mengharapkan agar bagaimana kementrian agama dapat mengkonfortir terhadap pembangunan yang ada dilokasi tersebut dan memberikan pemahaman," utasnya.


Masyarakat banyak menanggapi terhadap kejadian pada waktu perusakan mobil saudara Karmin di Lokasi tersebut dan sempat mengeluarkan stitmen dengan berkata Teroris orang kristen yang sampai saat ini menjadi bahan pembicaraan di masyarakat.




Ketua Dewan Masjid Kota Bitung Hasan Suga mengutarakan, Pada prinsipnya adalah bangunan tersebut tidak boleh kita bongkar karena jika dibongkar akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Panitia diharapkan agar segera pasang papan nama TPQ tersebut, dan tempat tersebut bisa digunakan untuk sholat, dan tidak salah jika tempat tersebut digunakan sholat.


"Pembangunan yang ada itu adalah pembangunan TPQ dan bisa digunakan sholat dan jelas Sholat tersebut pasti ada imamnya," katanya.


Ketua FKUB Pdt. Vivi Lousan. R. menjelaskan, Kami Pihak FKUB biasanya SK yang bahwa jika ada pembangunan MTQ bisa juga diusulkan menjadi Musolah dan bahkan juga dapat diusulkan menjadi Masjid. Informasi yang beredar dimasyarakat bahwa ada peletakan batu pertama pembangunan Musolah dan Masjid, sehingga kepala lingkungan dan kelurahan Aer Ujang memberhentikan sementara pembangunan tersebut.


"Yang kami harapkan oknum yang melakukan informasi tidak benar itulah yang harus di tindaklanjuti agar permasalahan tersebut jelas, karena dilihat dari informasi bahwa ada oknum yang sering mengangkat permasalahan ini," ungkap Ketua FKUB.


Pada kesempatan itu, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, S.Sos. menjelaskan, Jangan kita ragu-ragu mengambil tindakan, prosesnya sudah jelas, dan pengawasan kita yang kurang jelas. Untuk itu kami meminta tingkatkan pengawasan dari pemerintah sekecil apapun itu permasalahannya.


"Jika kita sudah lakukan secara persuasif dan tidak diindahkan lakukanlah secara hukum karena negara ini adalah negara hukum," tegas Dandim.


Lanjut Dandim, Masyarakat banyak yang tidak tahu sehingga timbulnya banyak presepsi yang beredar di masyarakat. Itulah fungsinya pengawasan serta harus tegas dan tidak boleh pandang bulu serta harus tegas jika kita tidak tegas maka kitalah yang menjadikan sasaran.


"Dengan ketegasan tersebut itulah yang menjadikan semuanya kedepan agar lebih baik serta disesuaikan dengan aturan yang ada," tutup Dandim.


Adapun kesimpulan yang didapat dari rapat tersebut :

a. Akan merevisi kondisi pembangunan TPQ yang ada saat ini oleh Perkim (Perumahan dan Permukiman) Kota Bitung.

b. Fungsi TPQ yang nantinya akan dijelaskan oleh Kemenag dan MUI kepada panitia dan jamaah Taman Pengajian Al Qur'an Menjadi Masjid Ass Syuhada.

c. Pemasangan Baliho papan nama TPQ yang akan dipasang dilokasi tersebut dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama (waktunya belum ditentukan)

d. Diharapkan kepada FKUB agar menjelaskan permasalahan tersebut kepada umat muslim dan kristen terhadap duduk persoalan tersebut agar dapat memahami permasalahan dan mengerti.



Jmmy Is
« PREV
NEXT »