BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Diduga Polsek Tampan Tidak Serius Dalam Menangani Kasus


SKRINEWS SUMATRA
Pekanbaru - Riau -
KOMPENI Mendesak Polsek Tampan Soal Status Hukum Pelaku Penganiayaan dan Penghinaan Suku Nias



Sudah berbulan-bulan lamanya, namun hingga saat ini status hukum pelaku penganiayaan Terhadap korban, Ervin Syahputra Lawolo warga Jalan Melati, Pekanbaru


Dengan disertai penganiayaan Suku Nias oleh pelaku, AP warga Suram Kampar,
Status hukum belum jelas. Bahkan, hingga saat ini, pihak Polsek Tampan belum menahan pelaku.



Padahal, penyidik Polsek Tampan telah Mengambil keterangan Saksi korban, Ervin serta Ketarangan Dari saksi Lainnya yang juga merupakan rekan kerja Ervin, termasuk majikan Ervin.


Namun secara pasti belum mengetahui apakah pihak penyidik sudah memanggil berapa kali dan apa status pelaku, AP.


Korban sendiri merupakan Anggota dari organisasi Komunitas Pemuda Nias (DPP KOMPENI). Sedangkan peristiwa ini telah berlangsung sejak awal tahun 2019 lalu. Pada bulan April lalu tepatnya hari Selasa siang.


Ketua Umum Dan Sekjen DPP KOMPENI Mendampingi korban untuk mempertanyakan sejauhmana proses hukum terhadap pelaku terkait kasus penganiayaan disertai penghinaan Suku Nias kepada salah satu penyidik dalam kasus ini, Nelson Sitorus.


Dalam pertemuan itu, penyidik kembali meminta korban untuk Datang pada hari Kamis berikut guna pengambilan keterangan tambahan dari saksi korban.ucap penyidik


Di tempat terpisah
pada Kamis Malam, Korban yang Didampingi Sekjen DPP KOMPENI, Bowoziduhu Bawamenewi kembali Mendatangi penyidik yang kemudian penyidik mengambil keterangan korban. Saat itu, korban Datang bersama isteri yang sedang hamil tua Dan juga membawa Anaknya yang masih kecil.Tutur Bowo ziduhu


Korban kembali mempertanyakan kasus penganiayaan disertai Penghinaan Suku Nias ini kepada Sekjen KOMPENI melalui WA bahwa, hingga saat ini belum ada perkembangan dan peningkatan status kasus tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sekjen KOMPENI berharap kepada pihak Polsek Tampan agar serius menangani kasus ini.


Sebab kasus ini tidak sekedar kasus penganiayaan diri seseorang, namun ini menyangkut Marwah Suku Nias.
Kasus ini sudah berlangsung lama dan kita tidak tahu kenapa pihak Polsek Tampan sangat lamban dalam menangani kasus ini.
Sebut Bowo ziduhu


Buktinya, hingga saat ini belum jelas status hukum pelaku, juga belum ditahan.
Jika pihak Polsek Tampan tidak serius menangani kasus ini, mungkin bisa di SP3-kan saja sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah berikut dengan membawa kasus ini ke Polresta atau ke Polda Riau.


KOMPENI tidak terima Jika Anggotanya dianiaya tanpa dasar. Apa lagi pelaku menghina Suku Nias dengan menggunakan kalimat yang sangat keji dan tidak terpuji, penghinaan ini sudah mencakup atau menodai seluruh Suku Nias," tegas Sekjen DPP KOMPENI kepada wartawan di Alena Pekanbaru.



KOMPENI menegaskan, kasus ini tetap dikawal hingga tuntas. Pelaku Harus dihukum setimpal Dengan perbuatannya. Jika kasus ini tidak tuntas di Riau, kita sudah sangat siap untuk membawa ke jenjang yang lebih tinggi.



Untuk itu, kita juga tetap mensupport kinerja pihak Polri terlebih-lenih pihak Polsek Tampan untuk menjalankan tugasnya, termasuk dalam penanganan kasus ini secara profesional serta Adil tanpa menghilangkan rasa keadilan dan HAM bagi korban sebagai warga Negara yang baik," jelas Bowoziduhu.


Redaksi
« PREV
NEXT »