BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Harus Melanggar Hukum, Begini penjelasannya


MAKASSAR  - SKRINEWS.COM - Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia masih menghadirkan multitafsir tetutama dilakukan oknum aparat hukum tertentu yang menjadi petinggi polisi di wilayah hukum tertentu dengan ancaman menangkap profesional colletion (Jasa penagih).

Menurut Rifai Manangkasi,SE,MM, salah satu praktisi finance di Makassar bahwa sejak diberlakukan UU No.42/ 1999 kemudian disusul PP No. 21 Tahun 2015 tentang bagaimana Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia, maka debitur  dengan fasilitas cicilan pada saat memperoleh fasilitas pembiayaan diwajibkan menanda-tangani Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia.

Menurutnya, orang fraktisi  Finance makssar ini, jelas Rifai bahwa :  FIDUSIA
adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan, bahwa benda yang menjadi hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Lanjut dikatakan,   menyelenggarakan leasing  umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia itu sendiri cetusnya.

Adapun Konsep dasar dari jaminan fidusia tersebut adalah sebuah objek jaminan yang dibeli dan akan diserahkan kepemilikannya” kepada multifinance, ujar Rifai.

Dengan diserahkannya kepemilikan barang tersebut, maka debitur hanya bertindak selaku peminjam pakai.

Oleh pihak multifinance, tambahnya, dasar penyerahan kepemilikan tersebut ter tuangkan dalam akta Jaminan Fidusia (dengan menggunakan kuasa untuk memfidusiakan), dan selanjutnya di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana debitur berdomisili.

"Setelah terbit sertifikat Jaminan fidusia, maka selama debitur tidak dapat melunasi kewajiban angsurannya, maka pihak multifinance berhak untuk sewaktu-waktu menarik  menitipkan mobil tersebut dari tangan debitur," jelas mantan Wakil Rektor salah satu PTS.

“Penarikan” mobil seperti yang dialami banyak debitur   sering sekali terjadi di dalam praktek. Karena hal tersebut seringnya memberikan dampak negative berupa bantahan, ataupun perlawanan di lapangan, maka Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, jelas Rifai, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011.

Sementara tujuan di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia,  atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda atau keselamatan jiwa.

Dalam Peraturan Kapolri, urai Rifai, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu yang termaktub dalam pasal 7 Perkap No 8 Tahun 2011.

"Kalau ada dalil harus meminta putusan pengadilan atas eksekusi jaminan fidusia agar di tunjukkan dasar hukumnya" cetus Rifai.

Diakhir keterangannya, Rifai berharap agar finance dan perusahaan jasa penagihan taat dan patuh hukum untuk tidak berbuat kriminal seperti merampas dan menganiaya debitur," usulnya.

Lapiran (Hariadi Tl)
**A. R.M**
« PREV
NEXT »