BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

FRONT PEDULI PENDIDIKAN SULAWESI UTARA


SKRINEWS - SULUT,
Pendidikan merupakan hal dan hak dasar yang wajib diperhatikan oleh negara untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan dibentuknya suatu pemerintahan ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, negara harus memastikan pengelolaan pendidikan mulai dari regulasi, pembiayaan, kurikulum, infrastruktur, hingga kelembagaan benar-benar dijalankan dalam semangat cita-cita proklamasi kemerdekaan.


Kondisi pendidikan di Indonesia saat ini sangat mencemaskan. Berdasarkan survei Sosial Ekonomi Nasional oleh BPS, masih ada sekitar 4,5 juta anak Indonesia yang tidak pernah menyentuh bangku sekolah. Menilik situasi pendidikan tinggi,  jumlah Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi kita masih sangat rendah dan merupakan yang terendah di ASEAN, yakni 31,75 persen di tahun 2017 dan hingga kini belum ada perubahan yang signifikan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, orientasi pendidikan kita tidak lagi sebagai proses memanusiakan manusia dengan semangat Ki Hajar Dewantara, tetapi justru sedang mengabdi pada kepentingan bisnis. Alhasil, sekalipun sekolah dan perguruan tinggi bersebaran dimana-mana, tetapi akses untuk masuk rakyat kedalamnya terkendala karena mahalnya biaya pendidikan. Mulai dari seleksi masuk perguruan tinggi, selama proses pendidikan yang memakai Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), hingga  penyelesaian studi, memakan biaya yang mahal.
Di Sulawesi Utara, kondisi pendidikan juga tidak berbeda jauh. Masih banyaknya sekolah-sekolah yang kekurangan infrastruktur, sarana dan prasarana, praktik-praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam lembaga pendidikan, bahkan beberapa kampus membatas-batasi kuota mahasiswanya, terutama kepada calon mahasiswa yang berasal dari luar daerah Sulut.
Momentum 2 Mei yang diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional, kami Front Peduli Pendidikan Sulawesi Utara menyatakan:
WUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS, ILMIAH DAN DEMOKRATIS
1. CABUT UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
2. CABUT UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
3. WUJUDKAN KURIKULUM PENDIDIKAN YANG MEMANUSIAKAN MANUSIA
4. TOLAK SISTEM UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
5. STOP PRAKTEK KKN DAN PUNGLI DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN
6. BANGUN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN YANG MERATA
7. TENAGA PENGAJAR HARUS BERKUALITAS DAN DEMOKRATIS
8. TOLAK PEMBATASAN KUOTA MAHASISWA DARI LUAR DAERAH YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK PERGURUAN TINGGI
9. HAPUS UJIAN NASIONAL
10. LAKSANAKAN PASAL 33 UUD 1945


FRONT PEDULI PENDIDIKAN SULAWESI UTARA

Pendidikan merupakan hal dan hak dasar yang wajib diperhatikan oleh negara untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan dibentuknya suatu pemerintahan ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, negara harus memastikan pengelolaan pendidikan mulai dari regulasi, pembiayaan, kurikulum, infrastruktur, hingga kelembagaan benar-benar dijalankan dalam semangat cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Kondisi pendidikan di Indonesia saat ini sangat mencemaskan. Berdasarkan survei Sosial Ekonomi Nasional oleh BPS, masih ada sekitar 4,5 juta anak Indonesia yang tidak pernah menyentuh bangku sekolah. Menilik situasi pendidikan tinggi,  jumlah Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi kita masih sangat rendah dan merupakan yang terendah di ASEAN, yakni 31,75 persen di tahun 2017 dan hingga kini belum ada perubahan yang signifikan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, orientasi pendidikan kita tidak lagi sebagai proses memanusiakan manusia dengan semangat Ki Hajar Dewantara, tetapi justru sedang mengabdi pada kepentingan bisnis. Alhasil, sekalipun sekolah dan perguruan tinggi bersebaran dimana-mana, tetapi akses untuk masuk rakyat kedalamnya terkendala karena mahalnya biaya pendidikan. Mulai dari seleksi masuk perguruan tinggi, selama proses pendidikan yang memakai Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), hingga  penyelesaian studi, memakan biaya yang mahal.
Di Sulawesi Utara, kondisi pendidikan juga tidak berbeda jauh. Masih banyaknya sekolah-sekolah yang kekurangan infrastruktur, sarana dan prasarana, praktik-praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam lembaga pendidikan, bahkan beberapa kampus membatas-batasi kuota mahasiswanya, terutama kepada calon mahasiswa yang berasal dari luar daerah Sulut.
Momentum 2 Mei yang diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional, kami Front Peduli Pendidikan Sulawesi Utara menyatakan:
WUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS, ILMIAH DAN DEMOKRATIS
1. CABUT UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
2. CABUT UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
3. WUJUDKAN KURIKULUM PENDIDIKAN YANG MEMANUSIAKAN MANUSIA
4. TOLAK SISTEM UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
5. STOP PRAKTEK KKN DAN PUNGLI DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN
6. BANGUN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN YANG MERATA
7. TENAGA PENGAJAR HARUS BERKUALITAS DAN DEMOKRATIS
8. TOLAK PEMBATASAN KUOTA MAHASISWA DARI LUAR DAERAH YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK PERGURUAN TINGGI
9. HAPUS UJIAN NASIONAL
10. LAKSANAKAN PASAL 33 UUD 1945


Capung
« PREV
NEXT »