BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

JAJARAN RESKRIM POLRES PATI BERHASIL MEMBEKUK PELAKU PENGANIAYAAN


Pati , skrinews. Jajaran Satreskrim Polres Pati berhasil membekuk pelaku penganiayaan yang menimbulkan korban bernama Marga Reza Vindi yang diketahui berasal dari warga Desa Kayen Kecamatan Kayen Kabupaten Pati beberapa waktu lalu , sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan punggung  dan harus di larikan ke Rumah Sakit untuk penanganan yang serius.

Pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada korban di lakukan oleh para pelaku secara bersama sama , untuk saat ini Jajaran Satreskrim Polres Pati telah berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 5 orang yang hendak melarikan diri melalui terminal Krapyak Semarang dan  juga masih memburu para pelaku lainya yang berjumlah lebih kurang sekitar 10 orang , yang identitasnya sudah di kantongi oleh para petugas Jajaran Satreskrim Polres Pati

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto , S.Ik dalam acara Pres Rilis di halaman Mapolres Pati pada hari Rabu ( 15 / 5 )mengungkapkan, untuk dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas telah menyimpulkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban diperkirakan berjumlah 15 orang , namun untuk pelaku yang menusuk korban hingga saat ini masih diburu oleh pihak petugas ;
“ Untuk para pelaku penganiayaan , saat ini kami sudah berhasil mengamankan lima orang berstatus sebagai tersangka , selain itu kami juga telah melakukan pengejaran 10 teman pelaku lainnya yang saat ini telah meninggalkan rumah , untuk itu yang lainnya kami masukkan kedalam daftar pencarian orang ( DPO ) , ungkapnya.
Lebih lanjut , Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto , juga mengatakan bahwa , Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan adalah empat buah motor dari berbagai type yang kendarai oleh pelaku, saat melakukan penganiayaan. Sarung yang digunakan pelaku untuk menutup wajah , serta empat kaos yang juga digunakan untuk menutup wajah saat melakukan perbuatannya ;
   Melihat dari luka yang dialami korban, pelaku juga menggunakan senjata tajam yang saat ini masih dibawa oleh pelaku yang berstatus sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) , ” imbuhnya

” Atas perbuatan yang di lakukan oleh para pelaku , maka dapat terancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan pidana kurungan paling lama lima tahun enam bulan penjara , sementara tersangka yang menggunakan senjata tajam dalam penganiayaan itu, diancam dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara , ” pungkasnya.(Toro)
« PREV
NEXT »