Home
Jawa Tengah
JAJARAN RESKRIM POLRES PATI BERHASIL MEMBEKUK PELAKU PENGANIAYAAN
JAJARAN RESKRIM POLRES PATI BERHASIL MEMBEKUK PELAKU PENGANIAYAAN
suaraindonesia1
-
Kamis, Mei 16, 2019
Pati , skrinews. Jajaran Satreskrim Polres Pati berhasil membekuk pelaku penganiayaan yang menimbulkan korban bernama Marga Reza Vindi yang diketahui berasal dari warga Desa Kayen Kecamatan Kayen Kabupaten Pati beberapa waktu lalu , sehingga korban mengalami luka di bagian wajah dan punggung dan harus di larikan ke Rumah Sakit untuk penanganan yang serius.
Pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada korban di lakukan oleh para pelaku secara bersama sama , untuk saat ini Jajaran Satreskrim Polres Pati telah berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 5 orang yang hendak melarikan diri melalui terminal Krapyak Semarang dan juga masih memburu para pelaku lainya yang berjumlah lebih kurang sekitar 10 orang , yang identitasnya sudah di kantongi oleh para petugas Jajaran Satreskrim Polres Pati
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto , S.Ik dalam acara Pres Rilis di halaman Mapolres Pati pada hari Rabu ( 15 / 5 )mengungkapkan, untuk dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas telah menyimpulkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban diperkirakan berjumlah 15 orang , namun untuk pelaku yang menusuk korban hingga saat ini masih diburu oleh pihak petugas ;
“ Untuk para pelaku penganiayaan , saat ini kami sudah berhasil mengamankan lima orang berstatus sebagai tersangka , selain itu kami juga telah melakukan pengejaran 10 teman pelaku lainnya yang saat ini telah meninggalkan rumah , untuk itu yang lainnya kami masukkan kedalam daftar pencarian orang ( DPO ) , ungkapnya.
Lebih lanjut , Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto , juga mengatakan bahwa , Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan adalah empat buah motor dari berbagai type yang kendarai oleh pelaku, saat melakukan penganiayaan. Sarung yang digunakan pelaku untuk menutup wajah , serta empat kaos yang juga digunakan untuk menutup wajah saat melakukan perbuatannya ;
Melihat dari luka yang dialami korban, pelaku juga menggunakan senjata tajam yang saat ini masih dibawa oleh pelaku yang berstatus sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) , ” imbuhnya
” Atas perbuatan yang di lakukan oleh para pelaku , maka dapat terancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan pidana kurungan paling lama lima tahun enam bulan penjara , sementara tersangka yang menggunakan senjata tajam dalam penganiayaan itu, diancam dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara , ” pungkasnya.(Toro)
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


