BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KASDIM 1310/BITUNG MAYOR INF VINO S. ONIBALA, S.PT. HADIRI SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NOMOR 9 TAHUN 2006 


BITUNG - Skrinews,
Bertempat di Kantor Balai Pertemuan Umum (BPU) Kec. Ranowulu Kota Bitung, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  Nomor 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah serta kerukunan antar umat beragama, (9/5/2019).


Hadir dalam kegiatan, Kasdim 1310/Bitung Mayor Inf Vino S. Onibala, S.Pt, Kanit Intel Polres Bitung, Camat Ranowulu, Kapolsek Ranowulu, Ketua FKUB Kec. Ranowulu, Kesbangpol Kota Bitung, Tokoh Agama Kec. Ranowulu, Lurah dan RT Kec. Ranowulu dan Babinsa Kel. Danowudu.




Kasdim 1310/Bitung Mayor Inf Vino S. Onibala, S.Pt, saat ditemui menyampaikan, konflik yang terjadi karena pendirian rumah ibadah masih marak terjadi di Indonesia. Kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah hampir terjadi kepada seluruh agama di Indonesia. Penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah dapat menimbulkan konflik yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama, ketentraman dan ketertiban masyarakat.


Untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban dan menjaga kerukunan umat beragama maka dikeluarkanlah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 yang merupakan instrument hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pembedayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadat.


"Guna menjaga Kerukunan Umat Beragama, Hal ini penting dilakukan sebagai upaya pengelolaan kerukunan umat beragama dalam rangka memelihara persatuan bangsa," kata Kasdim.


Rommy Abbas
« PREV
NEXT »