BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KOALISI GERAKAN BURUH SULAWESI UTARA



Skrinews.com
Hidup Rakyat! Hidup Buruh Setiap tanggal 1 Mei, kita memperingati Hari Buruh Sedunia. Aksi May Day yang bermula dari gerakan buruh yang menuntut 8 jam kerja sehari ini, sampai sekarang masih terus dilakukan dengan tuntutannya yang bertambah.

Sejak ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional, peringatan ini tidak serta-merta membawa kesejahteraan bagi kaum buruh. Upah yang murah, ketiadaan jaminan kesehatan dan pendidikan,  diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil bagi pekerja, hingga kelakuan perusahaan yang nakal masih terus terjadi. Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28 D ayat 2 “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Tentang ketenaga-kerjaan, di Indonesia juga memiliki regulasi yang ditur dalam UU No. 13 Tahun 2003.

Faktanya, dengan diberlakukannya PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kaum buruh semakin dipersempit ruang dan haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Upah yang menjadi alasan setiap buruh memberikan tenaganya agar ia mampu bertahan hidup, dengan regulasi ini menjadikan buruh semakin melarat. PP 78 tahun 2015 jelas-jelas bertentangan dengan UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-Kerjaan dan UUD 1945. Pasalnya, kaum buruh dan serikat buruh tidak dilibatkan dalam proses penentuan upah minimum dan tidak mempertimbangkan Komponen Hidup Layak (KHL). Tetapi justru hanya mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Bukan hanya itu. Dengan meningkatnya harga kebutuhan dasar dan tarif dasar listrik, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, buruh dipukul telak dengan upah murah, sistem kerja kontrak dan outsourcing, buruh juga mengalami perlakuan diskriminatif dan tidak adil, kurangnya jaminan dan fasilitas keselamatan kerja, keterancaman PHK sepihak, hingga hak-hak buruh perempuan yang tidak dipenuhi. Negara dan perusahaan seharusnya memberikan jaminan bagi kaum pekerja sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Revolusi industri 4.0 yang di canangkan oleh pemerintah hanya mementingkan ekspansi modal yang menguntungkan pemilik perusahaan, sementara buruh terus dieksploitasi.


Oleh sebab itu, kami menyerukan: BURUH BUKAN BUDAK, SEGERA PENUHI HAK-HAK BURUH!
1. CABUT PP NO. 78 TAHUN 2015
2. HAPUS UPAH MURAH, SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING
3. NEGARA HARUS MEMBERIKAN JAMINAN PEKERJAAN UNTUK RAKYAT
4. BAYAR UPAH LEMBUR SESUAI UU KETENAGAKERJAAN
5. TANGKAP DAN ADILI PERUSAHAAN NAKAL
6. PENUHI HAK-HAK DARI BURUH PEREMPUAN
7. STOP KEBERPIHAKAN DISNAKER PADA PERUSAHAAN
8. KESELAMATAN KERJA YANG HARUS DIFASILITASI OLEH PERUSAHAAN
9. BERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA BURUH MIGRAN
10. HENTIKAN PHK SEPIHAK
11. PIDANAKAN PERUSAHAAN YANG MEMPERKERJAKAN ANAK
12. TOLAK KOMERSIALISASI PENDIDIKAN DAN WUJUDKAN KESEHATAN GRATIS UNTUK RAKYAT
13. HENTIKAN PERAMPASAN TANAH RAKYAT, WUJUDKAN REFORMA AGRARIA
14. SEGERA SAHKAN RUU PKS (PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL)


Capung
« PREV
NEXT »