BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

WOW ...! LSM GMBI DISTRIK MAKASSAR SERUDUK KANTOR MY BANK FINANCE




Makasar - SKRINEWS.COM - My bank finance menggunakan istilah matel mata elang
dan debit colector untuk merampas kendaraan di jalan. Dengan tidak memberi alasan dan keringanan kepada nasabah.
Padahal sudah terjadi. Negosiasi sebelumnya namun di ingkari oleh pihak my bank finance. Selasa (29/04/2019) Jl. Kajoa lalido, makassar Blok A No.10, Sambung Jawa, Mamajang, Kota Makassar

Dg. Situru ,mengatakan bahwa perampasan kendaraan ini adalah pelanggaran uu fidusia.
Melanggar pasal 368 KUHP.

Di Tambahkan Dg, situru bahwa Perampasan di jalan terhadap jaminan fidusia melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjunya para aktifis yg hadir,sepakat mengatakan bahwa sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012)

Lebih lanjut Dg. Situru, yg di benarkan dg. Rani. Said. Dan pak jufri bahwa sepakat,  mengatakan, Setelah melakukan mediasi kedalam ternyata Carlos diketahui telah membohongi LSM GMBI dengan mengatakan dirinya ada di jakarta, namun sebenarnya Carlos bertugas di mybank Finance cab makassar." Terang Asis.

Ketua LSM GMBI Distrik Makassar Ir. Walinono Haddade mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum sesuai UUD dan peraturan mentri keuangan tahun 2012 Carlos telah melakukan penipuan." Tutur Ir. Walinono.

Di tambahkan Ir. Walinono mengatakan bahwa dirinya tidak terima dengan perlakuan kata-kata yang tidak senonoh dan bahasa kotor dan kami tetap akan Tindaki secara kelembagaan serta
akan bawa kasus ini kerana Hukum. "Tutupnya.


Lap (Hariadi tl)
« PREV
NEXT »