BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KPU SBD Musnahkan Surat Suara Sisa dan Rusak,


Tambolaka SBD Skrinews,com

KPU SBD Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara Sisa dan Rusak
ini dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan.Pemusnahan surat suara ini bagian dari langkah kita mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan setelah distribusi seluruh logistik di kabupaten/kota,ini tak bisa kita simpan,harus dimusnahkan semua di desa Pero,Wewewa Barat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, telah memusnahkan sisa surat suara yang digunakan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 1 TPS  Desa Pero,Wewewa Barat,SBD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pemusnahan surat suara sisa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang bertempat di kantor KPU SBD Jalan Poma,Desa Kadipada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya telah dilaksanakan pada, hari selasa tanggal 30 April 2019 pukul 12.30 WITA

Kegiatan pemusnahan surat sisa hasil pemungutan suara ulang (PSU) tersebut dihadiri oleh Komisioner Divisi Data Eny Pangastuty, Sekretaris KPU SBD Simon Bili Dapawando, Kasubag Keuangan Kristoforus M. Ngala, dan disaksikan oleh Dominggus Nani dan Sekti Handayani anggota Bawaslu Kabupaten SBD, Pihak kepolisian yang diwakili Oleh IPDA. Agustian Sura Pratama, S.trk Berdasarkan  Berita Acara KPU Nomor 16 /BA/KPU-SBD/IV/2019 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2019

Berikut surat suara yang dimusnakan antara lain Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dapil I-V berjumlah 4. 879 surat suara

Kegiatan dalam rangka pemusnahan surat suara untuk PSU pada Pemilu 2019 berlangsung aman dan lancar

Yf/Mus
« PREV
NEXT »