BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

MASYARAKAT DESA TALANG PADANG TINGGI KECAMATAN PAJAR BULAN LAHAT MENANTI KADES MEMBUKA KETRANPARANSI PUBLIK PENGGUNAAN DANA DESA.


Pajar Bulan Lahat -  SKRINews.com, Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sejatinya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Selain untuk peningkatan infrastruktur, Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung ekonomi kreatif bagi masyarakat.

Sesuai Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 16 Tahun 2018, pasal 4 dinyatakan bahwa :

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai
pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa
dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Penggunaan Dana Desa seyogyanya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas
hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan
kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Penentuan prioritas penggunaan Dana Desa, seharusnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus lebih pro aktif dan aspiratif sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kepala Desa dan BPD adalah mitra yang harus saling bersinergi, tidak boleh ada yang lebih dominan dalam hal pengambilan kebijakan untuk prioritas penggunaan dana Desa.

Saat ditemui awak media kami, Yesi Apriani selaku ketua BPD Desa Talang Padang Tinggi menuturkan, bahwa keberadaan BPD Talang Padang Tinggi antara ada dan tiada, karena secara perencanaan, pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa 'Kami selaku Badan Permusyawaratan Desa tidak diberikan ruang yang cukup oleh Kepala Desa.

Untuk beberapa kegiatan yang menyangkut penggunaan Dana Desa kami jarang dilibatkan, kami selaku BPD hanya sebatas Mengetahui. Sambungnya.

Keterangan ketua BPD Talang Padang Tinggi selaras dengan pertanyaan kami, tentang besaran Dana Desa Talang Padang Tinggi, jawaban 'Tidak Tahu' lebih dominan kami dengar.

Nada serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Desa Talang Padang Tinggi M.Insan Alhikma saat dihubungi awak media kami dikediamannya. Dari beberapa pertanyaan kami tentang Dana Desa beserta prioritas penggunaannya. Sekdes muda ini Lebih banyak tidak tahu.

Pada waktu bersamaan, Disi Sinoadji selaku  masyarakat Talang Padang Tinggi menguraikan, Masyarakat jarang di ajak musyawarah oleh Kades dan BPD dalam hal perencanaan dan penggunaan Dana Desa, apalagi terhadap laporan/publikasi penggunaan Dana Desa.

Masyarakat tidak menuntut banyak, kami hanya membutuhkan Transparansi terhadap penggunaan Dana Desa dari awal dikukuhkannya kepala desa Terpilih sampai sekarang. Sambungnya.

Pada pasal 13 tentang Publikasi dinyatakan bahwa

(1) Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa
dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

Jika Kepala Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di
ruang publik, maka Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi administrasi sesuai
 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketidaktransparan kepala desa Padang Tinggi terhadap penggunaan Dana Desa memunculkan beberapa asumsi di masyarakat.

Untuk mencari akurasi data yang sebenarnya. TIM SKRINews menyambangi Rumah Kades Kurniawan yang terletak di Talang Tampak'an.

Kepada Media Kami, Kepala Desa mengatakan 'Bahwa selama ini, saya telah mencoba untuk transparan terhadap penggunaan Dana Desa, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pelaporan/publikasi kepada masyarakat.

Saat media kami meminta Dokumentasi terhadap penggunaan Dana Desa, Sontak Sang Kades menolak dengan alasan-alasan yang sangat Normatif.

Menghadapi gejolak dan kontroversi dimasyarakat terhadap penggunaan Dana Desa, sang Kades siap utk membuka laporan penggunaan Dans Desa ke masyarakat.

Niatan baik sang kades, di apresisi oleh warga talang padang Tinggi, berselang 1 Minggu diadakanla musyawarah kecil di kediaman Tedi Talang  Gelung sakti.

Diskusi yang sempat memanas antara Masyarakat, perangkat dan kepala desa mengerucut dengan penjadwalan ulang terhadap pelaporan Penggunaan Dana Desa.

Kepala Desa Talang Padang Tinggi minta  waktu setelah Pemilu serentak karena berbagai kesibukan beliau. Sampai waktu penetapan pemilu dan dimuatnya berita ini. Masyarakat belum mendapat kepastian kapan sang Kades akan memaparkan penggunaan Dana Desa Kemasyarakat.

Tim SKRINews
« PREV
NEXT »