BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pertama kalinya Kejaksaan Negeri Sumba Barat menerima SPDP



Sumba Barat skrinews,SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait perkara tindak pidana cukai terkait lebel cukai rokok yaitu rokok yang diduga diedarkan dipasar yang tidak disertai lebel pita cukai, demikian disampaikan Yasozisokhi Zebua,SH Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat,kepada media diruang kerjanya

Setelah menerima SPDP perkara tindak pidana cukai tersebut,
sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat menerima kunjungan dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Kupang oleh Kasie Pelayanan Kepabeanan dan Cukai beserta Penyidik PNS nya dari Kanwil DJBC Bali yang keduanya dtg melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan SPDP terkait perkara tersebut.

Tentu kami akan menunggu hasil penyidikannya dari Penyidik PNS Bea Cukai, bila nnt berkas perkara sdh dikirim maka kami akan teliti apakah perkara tersebut memenuhi syarat (unsur2 pidana) untuk bisa ditindaklanjuti ke tahap penuntutan atau tidak.

Sebagaimana diuraiankan dalam laporan penyidik PNS Bea Cukai menyebutkan tersangka (S) 63 Tahun didapatkan dugaan menyediakan suatu barang untuk dijual berupa rokok merk Daun Djati yang tidak berlebel pita cukai sebanyak 740 bungkus (isi 20 batang) yang mana hal tersebut merupakan tindak pidana cukai yang diatur dalam pasal 54 UU No. 11 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai.Tutur kasipdsus Sumba barat

Mus
« PREV
NEXT »