header-ad

468x60

header-ad

Sat Res Narkoba Polres Bantaeng Berhasil Menangkap Penyalah guna Narkoba

Skrinews_Bantaeng

Sat Res Narkoba Polres BAntaeng telah melakukan penangkapan terhadap penyalah gunaan narkotika jenis SHABU di Jln. Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Pada waktu Hari Minggu 04 Mei 2019 sekira pukul 20.00 wita.


Dari hasi penggerebekan satuan RES Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis Shabu , seberat -+ 0,22 Gram,1 (satu) batang Pireks , dan barang bukti lainnya

Dari penggerebekan itu pula diamankan pelaku penyalah gunaan narkoba Atas Nama APRIANQI Alias ANGKI Bin H. RAHMAN, TTL / Umur : Bantaeng 10 Mei 2002 / 16 tahun, Pekerjaan : Tidak ada, Alamat : Kampung Pa’lingang Desa Borongloe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng.


Selain mengamankan Pelaku  Tim juga mengamankan 3 orang  saksi yang bersama Pelaku di Tempat Kejadain Perkara antara lain TH (18 THN), IR (16 tahun), S (17 tahun),

Menurut keterangan pelaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang diberinisial “S”, selanjutnya Pelaku dan barang buktinya serta 3 (tiga) orang lainnya diamankan di Mapolres Bantaeng.

Sekitar jam 22.00 wita personil SAT RES NARKOBA yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Resnarkoba IPTU AGUS PURNAMA melakukan pengembangan terhadap sumber Barang Bukti yang telah ditunjuk oleh Pelaku tersebut diatas terhadap seseorang yang berinisial “S” namun tersangka S berhasil melarikan diri melalui pintu samping kamarnya pada saat mengetahui kedatangan petugas dengan cara memanjat pagar tembok dibelakang rumah pelaku, sehingga pada waktu dilakukan pemeriksaan didalam kamarnya didampingi oleh saudari N (kerabat tersangka) dan disaksikan oleh Ketua RT di lingkungan rumah tersangka , dimana dalam pemeriksaan tersebut berhasil ditemukan barang bukti shabu shabu sebanyak 4 (empat) sachet yang tersimpan didalam Box Speaker dan 1 (satu) set Bong yang terbuat dari Botol Kaca, selanjutnya Barang Bukti yang telah ditemukan diamankan.

“Untuk pelaku penyalah gunaan narkoba yang diamankan akan kita kenakan penerapan pasal 112 dan atau 127 UU Narkotika dengan acaman min 4 tahun, max 8 tahun”.

Sumber:(Paur Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri )

Maris KIM
« PREV
NEXT »