Skrinews_Bantaeng
Sat Res Narkoba Polres BAntaeng telah melakukan penangkapan terhadap penyalah gunaan narkotika jenis SHABU di Jln. Seruni Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Pada waktu Hari Minggu 04 Mei 2019 sekira pukul 20.00 wita.
Dari hasi penggerebekan satuan RES Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis Shabu , seberat -+ 0,22 Gram,1 (satu) batang Pireks , dan barang bukti lainnya
Dari penggerebekan itu pula diamankan pelaku penyalah gunaan narkoba Atas Nama APRIANQI Alias ANGKI Bin H. RAHMAN, TTL / Umur : Bantaeng 10 Mei 2002 / 16 tahun, Pekerjaan : Tidak ada, Alamat : Kampung Pa’lingang Desa Borongloe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng.
Selain mengamankan Pelaku Tim juga mengamankan 3 orang saksi yang bersama Pelaku di Tempat Kejadain Perkara antara lain TH (18 THN), IR (16 tahun), S (17 tahun),
Menurut keterangan pelaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang diberinisial “S”, selanjutnya Pelaku dan barang buktinya serta 3 (tiga) orang lainnya diamankan di Mapolres Bantaeng.
Sekitar jam 22.00 wita personil SAT RES NARKOBA yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Resnarkoba IPTU AGUS PURNAMA melakukan pengembangan terhadap sumber Barang Bukti yang telah ditunjuk oleh Pelaku tersebut diatas terhadap seseorang yang berinisial “S” namun tersangka S berhasil melarikan diri melalui pintu samping kamarnya pada saat mengetahui kedatangan petugas dengan cara memanjat pagar tembok dibelakang rumah pelaku, sehingga pada waktu dilakukan pemeriksaan didalam kamarnya didampingi oleh saudari N (kerabat tersangka) dan disaksikan oleh Ketua RT di lingkungan rumah tersangka , dimana dalam pemeriksaan tersebut berhasil ditemukan barang bukti shabu shabu sebanyak 4 (empat) sachet yang tersimpan didalam Box Speaker dan 1 (satu) set Bong yang terbuat dari Botol Kaca, selanjutnya Barang Bukti yang telah ditemukan diamankan.
“Untuk pelaku penyalah gunaan narkoba yang diamankan akan kita kenakan penerapan pasal 112 dan atau 127 UU Narkotika dengan acaman min 4 tahun, max 8 tahun”.
Sumber:(Paur Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri )
Maris KIM
Postingan Populer
-
suaraindonesia1 - 7/06/2024 03:16:00 PMSBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa war...
-
suaraindonesia1 - 7/06/2024 08:23:00 PMSalah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan ...
-
suaraindonesia1 - 7/06/2024 08:50:00 PMTamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsu...
-
suaraindonesia1 - 7/07/2024 07:39:00 PMTamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda T...
-
suaraindonesia1 - 10/17/2019 03:00:00 AMNasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian ...
-
suaraindonesia1 - 10/17/2019 12:42:00 AMGOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silat...
-
suaraindonesia1 - 6/30/2024 06:36:00 PMSBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk ...