BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aristan kritisi fonis terhadap penyintas



Skrinews - Palu
Lagi !!! Wajah hukum kita masih tegas memperlihatkan wajah sangarnya kepada kaum pinggiran. Ungkapan "hukum tajam ke bawah tumpul ke atas" kembali terlihat, jika kita membandingkan kasus ini dgn kasus para koruptor kelas kakap.

Pasca bencana dahsyat 28 september 2018, tiga orang penyintas, satu orang diantaranya masih berstatus pelajar, dituduh dan didakwa mencuri tegel dgn nilai taksiran paling tinggi satu juta limaratusribu rupiah.

Mereka kemudian divonis penjara 5 bulan oleh hakim pengadilan negeri Kelas IA/PHI/Tipikor Palu. Vonis ini dirasakan tidak adil bagi para terdakwa, tetapi karena kelelahan mencari keadilan dan telah ditahan selama 5 bulan lamanya, mereka dgn berat hati menerima putusan yg menyatakan mereka bersalah, yg penting bagi mereka adalah segera bebas dari tahanan dan kembali berkumpul dan mengurus keluarga yg telah lama tinggalkan di pengungsian.

Tragisnya, atas putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan banding dan memohon perpanjangan penahanan para terdakwa, dgn alasan bahwa putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Atas kejadian hukum ini, tentulah kita semua, orang pinggiran, merasakan betapa perihnya perjuangan mendapatkan keadilan di negeri ini.

Kasus ini tidak hanya kembali menegaskan hukum tidak membawa rasa keadilan bagi masyarakat pinggiran seperti dialami tiga orang terdakwa, tapi juga merefleksikan rusaknya sistem sosial kita, dimana kebersamaan dan solidaritas sebagai salah satu semangat paling dasar, sedang porak-poranda.

Kehilangan semagat kebersamaan dan solidaritas telah melahirkan situasi "yang kuat memangsa ya lemah". Tiga orang warga kota kita yg mengambil paling banyak 6 sd 10 lembar tegel untuk bertahan hidup di tengah situasi yg tidak menentu pasca bencana, mesti menanggung derita bersama keluarganya.

Seandainya semangat kebersamaan dan solidaritas sesama warga kota tercinta ini masih bisa dikuatkan, maka pastilah, pemilik 10 lembar tegel akan dengan mudah memaafkan tiga orang saudaranya yg didakwa itu.

Seandainya semangat kebersamaan dan solidaritas itu masih bisa ditegakkan secara bersama, maka seluruh proses hukum akan berjalan menurut rasa keadilan bagi tiga orang penyintas yg telah menjadi korban bencana sebelumnya.

Para penegak hukum, hakim, jaksa dan penasehat hukum semestinya menutup kasus ini dgn manis, mempertemukan dan mendamaikan para pihak yg terlibat dengan saling merangkul dan memaafkan lalu bersama-sama bangkit tegak menata kembali kehidupan yg porak-poranda pasca bencana dahsyat.

Atas kejadian ini, selayaknyalah kita, publik yg menjadi warga kota palu memohon kepada hakim, jaksa, penasehat hukum untuk segera menutup kasus ini dan membebaskan tiga warga kota yg menjadi pesakitannya untuk kembali bersama keluarga, kerabat dan warga kota lainnya bangkit bersama menata kehidupan yg lebih baik. Lebih khusus, bagi seorang pelajar yg terlibat dalam kasus ini, utk segera bisa melanjutkan pendidikannya.


Amr
« PREV
NEXT »