BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bolehkah Dana Pendidikan untuk Menggaji Komite Sekolah


ANA LEWE SKRINEWS.COM

Bagi pembaca yang berkecimpung dengan dunia pendidikan atau yang memiliki anak usia sekolah, pasti tidak asing dengan yang

namanya komite sekolah. Menurut Permendikbud No 75 tahun 2016 Pasal 1, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.  Ya secara   aturan  membetulkan bahwa komite tidak ada gaji ,Namun sebagai   manusia  pasti semua punya rasa kepedulian siapapun yang melihat ya wajar untuk  tidak di gaji,tapi yang jadi pertanyaan saya sebagai Ketua bersama anggota Komite di lembaga pendidikan   yapmas  Bondo kodi ,kami juga perlu tahu berapa jumlah siswa  dan berapa siswanya yang dapat beasiswa  dan.berap yang belum dapat
 Supaya saya bersama anggota komite punya modal dalam penyampain Orabg tuarid ketika ada yang mengadu  tandas Anderson Kaleka, atau biasa di Sapa Bapak Lia)

Tugas komite sekolah ini lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1, yaitu: pertama,  memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Kedua, menggalang dana dan sumber daya pendidikan. Ketiga, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Dengan melihat pengertian dan tugas dari komite sekolah yang amat penting tersebut, muncul sebuah pertanyaan. Perlukah komite sekolah digaji untuk membayar jerih payah mereka?

Jika mencermati Permendikbud no 75 tahun 2016, tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebutkan bahwa komite sekolah berhak memperoleh gaji. Pertanyaan selanjutnya, salah satu tugas komite seperti yang disebutkan di atas adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan, dapatkah dana pendidikan tersebut dipakai untuk gaji komite sekolah?

Pada pasal 10 ayat 5 poin d dijelaskan bahwa hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan dalam pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Lebih lanjut dijelaskan pada pasa 11 ayat 2, bahwa pembiayaan kegiatan opersional tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi/alat tulis kantor, konsumsi rapat pengurus, transportasi dalam rangka melaksanakan tugas, dan/atau  kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan. Penggunaan dana ini pun harus dibuat laporannya oleh komite sekolah, minimal 1 kali dalam 1 semester.
 Acuan inilah yang jadi pegangan Kami sebagai Komite di SD BONDO KODI,Yang ada di desa ana Lewe Kecamatan Kodi bangedo Sumba barat daya

Jadi, boleh saja dana pendidikan disalurkan kepada komite sekolah. Hanya saja dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional. Oleh karena itu, dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk gaji komite sekolah.

Poin - poin inilah yang menjadi pegangan kami ungkap Android pada Skrinews ketika di temui di ruang kediamannya pada tanggal 15 Juni 2019, jadi saya sebagai ketua Komite bersama Anggota  akan berusaha  untuk  bertemu dengan kepsek yang baru (Liputan Tibo skrinews ).
« PREV
NEXT »