Home
Nusa Tenggara
Bolehkah Dana Pendidikan untuk Menggaji Komite Sekolah
Bolehkah Dana Pendidikan untuk Menggaji Komite Sekolah
suaraindonesia1
-
Sabtu, Juni 15, 2019
ANA LEWE SKRINEWS.COM
Bagi pembaca yang berkecimpung dengan dunia pendidikan atau yang memiliki anak usia sekolah, pasti tidak asing dengan yang
namanya komite sekolah. Menurut Permendikbud No 75 tahun 2016 Pasal 1, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Ya secara aturan membetulkan bahwa komite tidak ada gaji ,Namun sebagai manusia pasti semua punya rasa kepedulian siapapun yang melihat ya wajar untuk tidak di gaji,tapi yang jadi pertanyaan saya sebagai Ketua bersama anggota Komite di lembaga pendidikan yapmas Bondo kodi ,kami juga perlu tahu berapa jumlah siswa dan berapa siswanya yang dapat beasiswa dan.berap yang belum dapat
Supaya saya bersama anggota komite punya modal dalam penyampain Orabg tuarid ketika ada yang mengadu tandas Anderson Kaleka, atau biasa di Sapa Bapak Lia)
Tugas komite sekolah ini lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1, yaitu: pertama, memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Kedua, menggalang dana dan sumber daya pendidikan. Ketiga, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Dengan melihat pengertian dan tugas dari komite sekolah yang amat penting tersebut, muncul sebuah pertanyaan. Perlukah komite sekolah digaji untuk membayar jerih payah mereka?
Jika mencermati Permendikbud no 75 tahun 2016, tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebutkan bahwa komite sekolah berhak memperoleh gaji. Pertanyaan selanjutnya, salah satu tugas komite seperti yang disebutkan di atas adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan, dapatkah dana pendidikan tersebut dipakai untuk gaji komite sekolah?
Pada pasal 10 ayat 5 poin d dijelaskan bahwa hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan dalam pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Lebih lanjut dijelaskan pada pasa 11 ayat 2, bahwa pembiayaan kegiatan opersional tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi/alat tulis kantor, konsumsi rapat pengurus, transportasi dalam rangka melaksanakan tugas, dan/atau kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan. Penggunaan dana ini pun harus dibuat laporannya oleh komite sekolah, minimal 1 kali dalam 1 semester.
Acuan inilah yang jadi pegangan Kami sebagai Komite di SD BONDO KODI,Yang ada di desa ana Lewe Kecamatan Kodi bangedo Sumba barat daya
Jadi, boleh saja dana pendidikan disalurkan kepada komite sekolah. Hanya saja dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional. Oleh karena itu, dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk gaji komite sekolah.
Poin - poin inilah yang menjadi pegangan kami ungkap Android pada Skrinews ketika di temui di ruang kediamannya pada tanggal 15 Juni 2019, jadi saya sebagai ketua Komite bersama Anggota akan berusaha untuk bertemu dengan kepsek yang baru (Liputan Tibo skrinews ).
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


