foto : Gudang Mitra Kerja Bulog masyarakat pertanyakan beras kenapa dipelihara digudang tidak di distribusikan
Wamena skrinews.com
Koordinator DPP LSM KERISTA (Kinerja Rakyat Independen Sikapi Pemerintah ) Reoten M meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak oknum yang mencari keuntungan dalam program bantuan sosial beras keluarga sejahtera (bansos rastra)
foto : Masyarakat kumpul pertanyakan Bansos Rastra ke Mitra Bulog yg saat itu tampung Beras Bulog digudang jln yewewenas kota Wamena
”Bansos rastra itu gratis dengan jatah 10 kg untuk setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Jika ada yang memperjual belikan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,kalau perlu kepala Bulognya diganti saja kalau tidak bekerja secara profesional kepala Bulog harus tahu menahu tentang beras bulog yang ada di lokasi kerjanya tegasnya kepada wartawan skrinews belum lama ini
foto : para oknum yang mencari keuntungan dengan menjual beras Bulog ke toko
Seperti yang terjadi di kota Wamena masyarakat Kabupaten Tolikara mendatangi gudang Mitra Bulog berkumpul disalah satu rekanan bulog yang didalamnya terdapat gudang yang isinya beras Bulog dibilangan jalan yewewenas.
mereka menuntut pendistribusian bansos Rastra yang tidak sampai ke distrik ditolikara.
"setau saya beras bansos keluar dari gudang bulog langsung berangkat menuju ke distrik distrik untuk dibagi kemasyarakat ,kenapa beras ditampung disalah satu gudang Rekanan mitra Bulog dan tidak didistribusikan kata masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya
foto: masyarakat kedapatan Para oknum mengaku beras berasal dari gudang PT Irian Bhakti akan dijual ke toko di kota Wamena
"Banyak kami dapat informasi dan bahkan kami temukan mobil pengangkut beras Bulog pada saat penjualan ke toko toko dengan alasan beras dibelinya melalui pegawai ASN, padahal itu semua tidak benar,diduga ada permainan pengoplosan Beras didaerah kota Wamena sehingga banyak beras diselewengkan dijual ke toko toko dengan harga tinggi
Dalam pedoman umum penyaluran Bansos Rastra adalah hak masyarakat miskin yang diberikan ditetapkan oleh pemerintah dalam ranngka mencukupi sebagian kebutuhan pokok dalam bentuk beras
Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga masyarakat miskin dirugikan atau tidak menerima , maka para pelaksana Bansos Rastra yang menimbulkan kerugian tersebut dapat dituntut sesuai dengan ketentuan.hukum yang berlaku
Berdasarkan pernyataan tersebut diatas berarti Bansos Rastra adalah amanah pemerintah untuk masyarakat miskin yang tak boleh diselewengkan dalam bentuk apapun baik pengalihan hak masyarakat miskin tersebut kepada masyarakat berpendapatan menegah keatas , maupun penggelapan Bansos Rastra oleh pihak berwenang di daerah
Demikian disampaika ketua LSM kepada media skrinews melalui warshapnya dan saat konfirmasi terkait hal ini kepala bulog enggan berkomentar padahal sudah berapa kali ditelp lewat warshapnya tidak dijawab (Paulus Mabel / Rahman )
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...