BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

LSM Minta Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum Proaktif Awasi Penyaluran Bansos Rastra dan Beras ASN

foto : Gudang Mitra Kerja Bulog masyarakat pertanyakan beras kenapa dipelihara digudang tidak di distribusikan

Wamena  skrinews.com

Koordinator DPP LSM KERISTA (Kinerja Rakyat Independen Sikapi Pemerintah ) Reoten M meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak oknum yang mencari keuntungan dalam program bantuan sosial beras keluarga sejahtera (bansos rastra)
foto : Masyarakat kumpul pertanyakan Bansos Rastra ke Mitra Bulog yg saat itu tampung Beras Bulog digudang jln yewewenas kota Wamena


”Bansos rastra itu gratis dengan jatah 10 kg untuk setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Jika ada yang memperjual belikan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,kalau perlu kepala Bulognya diganti saja kalau tidak bekerja secara profesional kepala Bulog harus tahu menahu tentang beras bulog yang ada di lokasi kerjanya  tegasnya kepada wartawan  skrinews belum lama ini
foto : para oknum yang mencari keuntungan dengan menjual beras Bulog ke toko


Seperti yang terjadi di kota Wamena  masyarakat Kabupaten Tolikara mendatangi gudang Mitra Bulog  berkumpul disalah satu rekanan bulog yang didalamnya terdapat gudang yang isinya  beras Bulog  dibilangan  jalan yewewenas.
 mereka menuntut pendistribusian  bansos Rastra  yang tidak sampai ke distrik ditolikara.
"setau saya beras bansos keluar dari gudang bulog langsung berangkat menuju ke distrik distrik untuk dibagi kemasyarakat ,kenapa beras ditampung disalah satu gudang Rekanan mitra Bulog dan tidak didistribusikan  kata masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya

foto: masyarakat kedapatan Para oknum mengaku beras berasal dari gudang PT Irian Bhakti akan dijual ke toko di kota Wamena


"Banyak kami dapat informasi dan bahkan kami temukan  mobil pengangkut beras Bulog  pada saat penjualan ke toko toko dengan alasan beras dibelinya melalui pegawai ASN, padahal itu semua tidak benar,diduga ada permainan pengoplosan Beras didaerah kota Wamena sehingga banyak beras diselewengkan dijual ke toko toko dengan harga tinggi

Dalam pedoman umum penyaluran Bansos Rastra adalah hak masyarakat miskin yang diberikan ditetapkan oleh pemerintah dalam ranngka mencukupi sebagian kebutuhan pokok dalam bentuk beras
Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga masyarakat miskin dirugikan atau tidak menerima , maka para pelaksana Bansos Rastra yang menimbulkan kerugian tersebut dapat dituntut sesuai dengan ketentuan.hukum yang berlaku
Berdasarkan pernyataan tersebut diatas berarti Bansos Rastra adalah amanah pemerintah untuk masyarakat miskin yang tak boleh diselewengkan dalam bentuk apapun baik pengalihan hak masyarakat miskin tersebut kepada masyarakat berpendapatan menegah keatas , maupun penggelapan Bansos Rastra oleh pihak berwenang di daerah
Demikian disampaika ketua LSM kepada media skrinews melalui warshapnya dan saat konfirmasi  terkait hal ini kepala bulog enggan berkomentar padahal sudah berapa kali ditelp lewat warshapnya tidak dijawab (Paulus Mabel / Rahman )
« PREV
NEXT »