BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Naas Kepala Desa Kampanye Anak Gubernur Terancam Penjara



Skimnews-Bantaeng

-Kepala Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Rosdiana menjalani persidangan di Ruang Sidang, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (24/6/2016) pagi.

Diduga Rosdiana terlibat mengampanyekan seorang caleg parpol dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), M Fathul Fauzi

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majalis Moh Bekti Wibowo , Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah dan Dewi Regina Karibu.

Serta dihadiri tiga saksi Komisiner KPU Bantaeng Agusliadi, staf Desa Lonrong Jumaring dan Staf Bawaslu Bantaeng divisi hukum dan penindakan pelanggaran Nur Fajri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bantaeng, terkait adanya temuan dugaan oknum kepala  desa yang dengan sengaja mengampanyekan  salah satu perserta pemilu.

Hasil kajian bahwa oknum kepala desa Lonrong, Kecamatan Eramerasa diduga melanggar ketentuan dalam pasal 280 ayat (1) huruf h undang-undang nomor 7 tahun 2017.

" Setiap kepala desa dengan sengaja  membuat putusan  dan atau  melakukan tindakan yang menguntungkan  atau merugikan salah satu peserta pemilu  dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp  12 Juta.

Pantauan pihak media,  sidang berjalan lancar dan akan di lanjutkan besok pada waktu yang sama dan putusan pengadilan di jadwalkan pada hari rabu ( 26/06/19 ) lusa.

Mrs KIM
« PREV
NEXT »